blank
Pelaku saat berjalan di halaman Mapolres Kendal.(FOTO:SB/Sp)

KENDAL(SUARABARU.ID)-Andri Setiawan (37), pelaku penusukan terhadap mantan pacarnya Ernawati  (30), tak lebih dari 24 jam akhirnya berhasil ditangkap anggota gabungan Polsek Sukorejo dan Polres Kendal, di tempat kosnya wilayah Kelurahan Maguoharjo Jogjakarta pada Selasa (05/1/2021) malam.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sepasang sandal karet model slop warna hitam kombinasi putih, sarung pisau belati dan sebilah pisau belati yang digunakan untuk menusuk korbannya.

Modus yang dilakukan, pelaku berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan kepada korban. Namun setelah berbincang tak beberapa lama, ternyata pelaku tidak terima telah diputus cintanya oleh korban.

“Pelaku marah karena merasa ditolak oleh korban. Padahal semenjak kenal dengan korban, pelaku sudah mengeluarkan banyak uang untuk korban,” kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres Kendal, Kamis(07/1/2021).

Pelaku yang sehari- hari bekerja sebagai ojek online ini, akan dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun hukuman penjara.

Polisi juga menembak kaki kanan pelaku, karena saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri.

Pelaku yang dimintai keterangan oleh petugas mengaku, dirinya nekat menusuk mantan pacarnya karena emosi setelah korban membentak dirinya di hadapan orang- orang yang ada di toko.

“Saya kilaf saja pak. Karena Ernawati akan memutus hubungan asmara dengan saya. Padahal saya menjalin asmara dengan dia sudah dua tahun lamanya,” terang Andri Setiawan dengan nada memelas.

Sp-mm