blank
Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara meninjau langsung TPA di desa Gemulung.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Ditutupnya TPA Gemulung, Pecangaan, Kabupaten Jepara membuat beberapa Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara turun ke lapangan, dan mempertanyakan keputusan tersebut. Pasalnya, para anggota Dewan merasa bahwa penutupan yang dilakukan oleh Pemkab Jepara dilakukan secara sepihak. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno.

blank
DPRD merasa penutupan TPA Gemulung dilakukan secara sepihak.

“Keputusan DPRD yang disahkan dalam rapat paripurna tanggal 25 November 2020 salah satu keputusanya adalah penutupan TPA Gemulung tidak disetujui atau ditolak sebelum ada kajian pengganti TPA yang baru”, ujar Pratikno, pada Kamis (7/1).

Lebih lanjut Pratikno mengatakan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terlihat ngotot dan arogan dalam penutupan TPA tersebut. Padalah seperti diketahui DLH telah diberikan rekomendasi oleh Bappeda terkait dengan penutupan TPA tersebut.

Dari dua rekomendasi tersebut Bappeda menyarankan tetap mengoperasikan TPA tersebut, namun harus ada kegiatan rehabilitasi, atau menutupnya namun harus ada pengganti TPA menurut aturan yang ada.

“Namun yang terjadi, rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh DLH, tapi tetap menutup TPA di desa Gemulung tersebut. Artinya DLH secara sepihak mengabaikan hasil keputusan dalam rapat antara DPRD dan pihak DLH”, lanjut Politisi dari fraksi Nasdem tersebut.

“Dampak dari penutupan TPA tersebut, membuat Paguyuban Pengelola Sampah merasa dirugikan. Karena tidak bisa membuang sampah di TPA tersebut, sedangkan belum ada penggati TPA. Selain itu, sampah yang menumpuk menjadi masalah lain dari penutupan TPA tersebut”, tambah Pratikno.

Hadepe / ua