GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pentas dangdut yang digelar dalam hajatan warga Desa Lebak, Kecamatan Grobogan, dihentikan aparat Polsek Grobogan yang dipimpin Kanit Sabhara Iptu Suharto dan enam personel lainnya, bersama petugas Satpol PP Kecamatan Grobogan dan Babinsa setempat.
Di lokasi, petugas menemukan pesta syukuran pernikahan yang berlangsung di rumah Rusmanto (47) dengan mengundang orkes dangdut, Rabu (6/1/2021).
Sesuai dengan Perbup 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020, sementara waktu kegiatan atau even hajatan, pentas seni dan pengajian ditiadakan guna memutus rantai penyebaran covid-19. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan pemilik hajatan di
Melihat hal itu, Iptu Suharto melakukan tindakan persuasif untuk menghentikan pentas dangdut tersebut. Kepada tuan rumah, pihaknya menjelaskan terkait Perbup dan SE Bupati tersebut.
“Hari ini kami mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan syukuran pernikahan dengan mengundang orkes dangdut di Desa Lebak, Kecamatan Grobogan. Saat kami mendatangi lokasi, acara syukuran dan hiburan musik yang belum mulai tersebut langsung kita hentikan,” jelas Iptu Suharto.
Di samping menggelar hajatan dengan mengundang grup musik, beberapa warga yang ada di lokasi banyak yang tidak mengenakan masker. Bahkan, penataan kursi dibuat tidak berjarak.
Perwakilan tuan rumah, pimpinan orkes musik dangdut beserta alat musiknya langsung dibawa ke Mapolsek Grobogan. Mereka diberikan pembinaan langsung oleh Kapolsek Grobogan.
“Kami jelaskan kepada yang punya acara bahwa sesuai dengan Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati tentang penghentian sementara hajatan, pentas seni dan pengajian, kegiatan tersebut harus dihentikan,” kata Iptu Parjin.
Kepada yang bersangkutan, juga dijelaskan bahwa penghentian ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Grobogan. Dengan harapan, tidak ada warga yang terpapar covid-19 akibat klaster hajatan.
Pihak penyelenggara maupun orkes musik saat dimintai keterangan, bersedia untuk membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi. Pihak tuan rumah, pimpinan orkes dan warga sekitar dapat menerima dan memahami penghentian tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada warga Kecamatan Grobogan agar tidak menyelenggarakan kegiatan hajatan, pentas seni atau pengajian yang dapat mengundang kerumunan massa untuk sementara waktu. Jika nanti kami menemukan hal itu terjadi lagi di wilayah hukum Polsek Grobogan, maka akan kami tindak sesuai dengan Maklumat Kapolri, Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Grobogan,” imbaunya.
Hana Eswe-trs