blank
Salah satu pelanggar prokes, dikenai sanksi berupa kerja bakti membersihkan lingkungan, dengan mengenakan rompi orange bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan'. Foto: Hms-Resbla

BLORA (SUARABARU.ID)– Petugas gabungan di Blora, Jawa Tengah, terdiri dari anggota Polres Satpol PP, Subdenpom, BPBD dan Kodim Blora, melakukan razia protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Rabu (6/1/2021).

Dalam razia protokol kesehatan yang digelar di kawasan Tugu Kecamatan Jiken itu, sedikitnya 74 warga pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial, yakni berupa kerja bakti membersihkan lingkungan.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan tugas penanganan covid-19 di wilayahnya. Salah satunya kegiatan penegakkan protokol kesehatan, baikmelalui operasi yustisi petugas gabungan atau kegiatan bentuk lain.

BACA JUGA : ‘Welcome and Farewell’ Kapolres Blora Tanpa Pedang Pora

”Untuk kegiatan penanganan covid-19, akan terus kita lakukan,” tandas alumni Akadmei Kepolisian (Akpol) Semarang 2002.

Tetap Bersinergi

Menurut AKBP Wiraga,  dengan menjalin sinergi bersama Satgas Covid-19 dan instansi terkait lainnya. Kita ingin menekan penularan covid-19 di Blora, ucap Kapolres yang baru  serah terima jabatan Rabu hari ini.

Sinergitas yang sudah berjalan antara Polres Blora dengan instansi dan stakeholder yang ada di Blora, lannjut AKBP Wiraga, akan terus dilanjutkan. Terutama dalam tugas menciptakan situasi kamtibmas, agar tetap aman dan kondusif di tengah pandemi.

”Mari kita bersama jaga Kabupaten Blora. Baik dari gangguan kamtibmas ataupun penularan covid-19,” ajak Kapolres Blora.

Terpentin jangan penrah lupa biasakan pola hidup sehat dengan 4M, mencuci tangan pakai sabung, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan,” pungkas  AKBP Wiraga Dimas Tama SIK.

Wahono-Riyan