JAMBI (SUARABARU.ID)– Anjloknya perekonomian akibat pandemi Covid-19 tidak hanya berimbas pada banyaknya pemutusan hubungan kerja di berbagai perusahaan namun juga memicu pemutusan hubungan keluarga alias perceraian di mana-mana.

Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 meningkat.

‘PHK’ di lingkup rumah tangga ini terbanyak didorong masalah ekonomi.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori, SHI, MH melalui Panitera Gozi Bafadhal, S.Ag, MA mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat permohonan perceraian mencapai 534 perkara.

“Berdasarkan laporan tahunan 2020, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020, dengan rincian cerai gugat 443 perkara, cerai talak 131 perkara,” kata Gozi, Senin (4/1/2021)

Jumlah kasus perceraian di Tanjung Jabung Barat tersebut memiliki korelasi dengan situasi yang secara global menimpa setiap orang.

Faktor penyebabnya bisa ketidakcocokan suami istri, suami tidak bertanggung jawab, KDRT, dan sebagian perselingkuhan.

Tapi landasan semuanya lebih pada faktor perekonomian.

“Yang pasti ekonomi lah yang banyak sebagai faktor perceraian di Tanjabbar,” kata Gozi.

Apakah memang kuat hubungannya dengan pandemi Covid 19? “Sangat bisa jadi,” jawabnya.

Lebih lanjut Gozi mengatakan, yang paling banyak mengajukan permohonan cerai berdasarkan jenis pekerjaan adalah tani dan rumah tangga.

“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga, menyusul wiraswasta, PNS, dan nelayan,” ungkapnya.

Gozi menjelaskan dari segi pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah keluarga yang lulusan sekolah dasar.

“Yang paling banyak SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan terakhir diploma, itu data yang kita terima selama tahun 2020 ini,” tandasnya.

Menurut Gozi, semua perkara tersebut telah dilakukan penasihatan agar penggugat mengurungkan niat untuk bercerai.

Pasangan yang keduanya hadir diproses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016, namun jika mediasi gagal perkara dilanjutkan ke proses persidangan.

Ketua PA Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH mengatakan, selain mengadili sengketa rumah tangga, tahun 2020 PA Kuala Tungkal juga mengadili perkara lain yang terkait.

Terdapat sengketa perbankan syariah 2 perkara, kewarisan 1 perkara, poligami 1, wali adhal 2 perkara, dan sengketa harta bersama sebanyak 7 perkara, Seperti dilansir suarabaru.id dari Siberindo.co. 

Sedangkan perkara permohonan berupa penetapan isbat nikah 417 perkara, penatapan ahli waris 12 perkara, perwalian 2 perkara, dan dispensasi menikah di bawah umur ada 230 perkara.

Claudia SB