KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz melarang segala jenis pesta tahun baru di semua alun-alun, hotel dan rumah makan. Bahkan seluruh objek wisata milik Pemkab maupun swasta harus ditutup sejak 30 Desember hingga 3 Januari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kebumen 443/2935/2020 yang dikeluarkan 29 Desember 2020. Edaran ditujukan kepada Forkompimda, Wakil Bupati, Sekda, Asisten Sekda, kepala OPD, kepala dinas dan instansi vertikal, camat, pengelola objek wisata. Termasuk kepada paguyuban pedagang kaki lima (PKL) dan PHRI Kebumen.
Menurut Bupati Yazid Mahfduz, edaran tersebut sebagai langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kebumen. Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jateng 16 Desember 2020 Perihal Antisipasi Peningkatan Covid-19 di daerah.Tujuannya mengantisipasi kerumunan massa pada perayaan tahun baru 2021.
Bupati mengungkapkan, Kebumen masih pada Zona Merah akibat pandemi Covid-19. Maka diminta perhatian pada semua pihak dilarang menyelenggarakan even atau kegiatan pada pergantian tahun baru 2021.
Adapun kegiatan yang dilarang adalah semua bentuk hiburan musik, hiburan tradisional (ketoprak, wayang kulit, kuda lumping dan lainnya), kegiatan arak-arakan atau pawai kendaraan bermotor atau bukan bermotor, pesta kembang api dan petasan serta pasar malam.
Ditegaskan pula, mulai Rabu (30/12) Pukul 24.00 sampai dengan Minggu 3/1-2021 Pukul 24.00 dilakukan penutupan Alun-alun Kebumen, Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Prembun dan seluruh alun-alun dan lapangan di wilayah Kabupaten Kebumen.
“Untuk itu semua kegiatan seperti pedagang kali lima,hiburan atau mainan anak-anak dan sepeda kereta atau odong-odong di Alun-alun atau lapangan dan sekitarnya tidak diperbolehkan,”tulis Bupati.
Di sisi lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kebumen akan mematikan lampu yang berada di kawasan Aun-alun Kebumen, Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar dan Alun-alun Prembun mulai hari Kamis 31/12 pukul 21.00 sampai dengan Jumat (1 Janurai 2021) Pukul 04.00.
Seluruh objek wisata yang dikelola pemerintah daerah, Pemerintah desa, swasta atau perorangan, karoke dan kafe ditutup hari Rabu (30/12) Pukul 24.00 sampai dengan Minggu 3 Januari 2021 Pukul 24.00. Semua hotel dan rumah makan dilarang menyelenggarakan pesta atau perayaan tahun baru.
Bupati juga meminta Kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Kebumen agar melakukan kegiatan peamantauan pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Kepada camat diminta bekerja sama dengan Forkompimcam dan OPD terkait untuk melaksanakan sosialisasi dan melakukan antisipasi atau pencegahan dan penutupan lokasi sejenis yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Surat Edaran Bupati Yazid Mahfduz itu juga ditembuskan kepada Gubernur Jateng serta Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Provinsi Jateng. Bahkan surat edaran tersebut mulai Selasa (29/12) ini telah beredar di berbagai jejaring media sosial dan grup whatsapp.
Komper Wardopo-mul