SEMARANG (SUARABARU.ID)- Warga Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang menjerit. Pasalnya, tanah yang sudah di tempati berpuluh tahun, yang berada di sebelah Masjid Agung tersebut, kini diakui oleh seseorang yang diduga seorang pengusaha bernama dr. Setyawan.
Kemudian, beberapa orang-orangnya dating mencoba menggusur lahan tersebut, dengan mengatasnamakan PT MAP, yang diduga milik pengusaha tersebut.
Segerombolan orang datang, dengan dengan cara mengintimidasi warga dan langsung melakukan penyerobotan sekaligus melakukan pembongkaran paksa rumah warga, dengan tujuan untuk membangun proyek pertokoan/perumahan.
Menurut kuasa hukum warga, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., bahwa warga sudah menempati lahan tersebut kurang lebih 30 tahunan, sejak tahun 1990-an.
“Warga sudah menempati lahan ini sudah sejak tahun 1990-an. Bahkan ada yang sebelum tahun itu,” jelas Sugiyono, kuasa hukum warga Cebolok kepada awak media saat dikonfirmasi di lokasi penggusuran, Jumat (25/12/2020).
Sugiyono menambahkan, warga menempati karena lahan ini dulunya merupakan lahan yang tidak pernah di tempati atau tidak di kelola. Jadi tidak bisa disalahkan jika warga menempati lahan tersebut.
“Kami sebagai kuasa hukum warga akan memperjuangkan hak warga, karena sama-sama nggak punya alat bukti hak yang menguatkan bahwa lahan tersebut milik atas nama dr. Setyawan,” imbuhnya.
Upaya apa yang di lakukan oleh Sugiyono adalah dengan menghubungi atau berkoordinasi dengan Polsek setempat
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke beberapa pihak yaitu Polda, Polres, dan Polsek terkait intimidasi dan teror terhadap warga Cebolok, Polres secara pribadi, Polda terkait penggusuran rumah warga Cebolok. Kenapa kami laporkan ketiga jajaran itu, karena diduga ada beberapa permasalahan yang berlapis,” pungkasnya.
Sementara Joko Setyo, salah satu warga Cebolok, Semarang yang ditemui menyampaikan, bahwa pihaknya bersama warga yang lain tetap berjuang untuk mempertahankan.
“Kami warga Cebolok, terus akan berjuang sampai titik darah terakhir. Karena kami hidup di tanah ini sejak lama. Saat kita sempat meminta bukti kepemilikan tanah ini kepada mereka, tidak bisa memperlihatkan. Kalau memang ada bukti kepemilikannya, tunjukkan kepada kami,” tegasnya.
Absa-trs