blank
Kabid Pembinaan, Pembimbingan dan Teknologi Informasi Lapas Semarang, Budi Yuliarno secara simbolis memberikan remisi kepada Narapidana. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU-ID) – Hari Raya Natal 2020, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan remisi (pengurangan masa pidana) kepada 72 orang Narapidana beragama nasrani yang berlangsung di Lapas Semarang, Jumat (25/12/2020).

Kepala Lapas Kelas 1 Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, pemberian remisi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Selain itu juga adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).

“Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada Narapidana yang beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana), serta telah mengikuti program pembinaan di Lapas,” ungkap Dadi.

Menurutnya, Narapidana yang termasuk dalam kategori Pasal 34A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan. Tindak Pidana yang terkait ketentuan ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan perkusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan Negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Hingga saat ini Lapas Kelas I Semarang dihuni Narapidana sebanyak 1436 orang,
tahanan 357, dengan jumlah total 1793 orang. Sedangkan jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani ada 158 orang.

Ning