blank
Wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata di Wonosobo pada liburan Nataru wajib tunjukan surat rapid test antigen. Foto : SB/dok

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemkab Wonosobo melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menerbitkan tiga surat imbauan terkait antisipasi penyebaran dan penularannCorona Virus Desease (Covid-19) pada libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo, Selasa (22/12), menegaskan Pemkab Wonosobo tidak ingin, moment liburan panjang Nataru juatru menimbulkan klaster baru penularan baru penularan dan penyebaran virus Corona.

Apalagi saat ini jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Wonosobo setiap hari terus bertambah. Kini tercatat warga yang terpapar virus Coroba telah mencapai 4.060 kasus secara kumulatif. Sebanyakb206 pasien Covid-19 dinyatakan telah meninggal dunia.

“Guna mencegah makin penyebaran Covid-19, maka telah diterbitkan tiga surat resmi dari Dispartabud. Tiga surat tersebut pada intinya untuk mengajak para pengelola wahana pariwisata agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” tegasnya.

Selain itu, tambah dia, wisatawan dari luar daerah wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau rapid test non reaktif untuk bisa masuk ke objek wisata. Tanpa keterangan tersebut wisatawan tidak diperbolehkan masuk di komplek wisata yang ada di Wonosobo.

Surat himbauan tersebut ditunjukan bagi pengelola objek pariwisata dan sarana hiburan, fasilitas penginapan, dan Camat, Kades/Kalur di mana ada sarana rekreasi di wilayahnya. Surat imbauan juga ditujukan kepada jajaran pemangku kepentingan dalam upaya pengamanan dan pencegahan Covid-19.

Ada Sanksi

blank
Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo. Foto : SB/Muharno Zarka

“Kami menggandeng unsur TNI-Polri dan perangkat daerah terkait seperti Satpol PP, Kesbangpol, Diskominfo dan Disperkimhub demi menguatkan upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Mengajak semua pihak agar mematuhi peraturan yang telah diterbitkan ini,” tegasnya.

Di dalam surat imbauan yang ditandatangani Plt Kadispartabud Kristiyanto, tertuang ketentuan perihal pelaksanaan even atau kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 orang, diwajibkan untuk berkoordinasi dan memperoleh izin dari aparat keamanan setempat.

Terkait hal itu, Andang menyebut ketentuan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjadi acuan, disertai imbauan agar para pengelola hotel maupun usaha pariwisata, tidak menggelar perayaan yang melibatkan banyak orang dan menyebabkan terjadi kerumunan.

“Khusus perayaan Natal, kami imbau agar dalam pelaksanaan juga mengacu pada peraturan yang berlaku. Tidak boleh lebih dari 50 orang, atau akan lebih baik lagi apabila digelar secara virtual atau daring,” jelasnya.

Apabila hendak melaksanakan perayaan Natal, Andang meminta penyelenggara untuk benar-benar mematuhi prokes Covid-19 secara ketat demi keselamatan, keamanan dan kesehatan bersama.

Sementara itu, bagi penyelenggara wisata atau hiburan yang tetap menggelar kegiatan dengan melibatkan banyak orang dan melanggar prokes, pihaknya telah menyiapkan sanksi yaitu dengan penutupan sementara dan melakukan evaluasi lebih lanjut.

Muharno Zarka