blank

BANDUNG (SUARABARU.ID)– Lesatan dan ledakan kembang api di langit saat malam menua yang identik dengan detik-detik pergantian tahun, kali ini jangan ada.

Jadi tidak usah memaksa merayakan malam tahun baru, lagi pula tidak ada malam tahun baru tanpa pesta kembang api.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut pesta kembang api mengundang keramaian dan ini berbahaya untuk di masa pandemi Covid-19.

“Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh pisan,” kata Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jabar, Selasa (22/12/2020).

Ia memastikan kegiatan perayaan apapun yang mengundang keramaian merupakan hal yang dilarang, baik oleh kepolisian maupun oleh pemerintah daerah.

“Artinya tidak ada perayaan malam tahun baru, dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama,” katanya, seperti dilansir dari siberindo.co grup suarabaru.id.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan pihaknya bersama TNI dan Polri bakal melakukan tindakan pembubaran dengan tegas apabila ada keramaian.

Ia pun akan mencabut izin usaha apabila ada tempat yang menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian di malam Tahun Baru. Hal itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah kabupaten maupun kota.

Ia berharap masyarakat menyadari bahwa kegiatan yang mengundang kerumunan dapat memperbesar potensi penyebaran Covid-19. Untuk itu, ia meminta masyarakat sabar menghadapi pandemi Covid-19 ini.

“Seandainya nanti ada yang dibubarkan, maka saya sudah menyampaikan jangan salahkan kami lagi,” kata Uu.

 

Claudia Sb