blank
LSM Mabes melaporkan dugaan politik uang pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang kepada Bawaslu setempat, Senin (14/12), (Doddy Ardjono)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Swadaya Masyarakat Magelang Bersatu (LSM Mabes) melaporkan dugaan terjadinya politik uang secara masif pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang beberapa hari lalu kepada Bawaslu setempat, Senin (14/12).

Kedatangan belasan anggota LSM Mabes diterima Koordinator Divisi Hukum Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik, di kantornya Jalan Diponegoro. Mereka datang sembari membawa bukti dan dokumentasi yang didapat di lapangan.

Ketua LSM Mabes Amin Suryo didampingi pelindung LSM tersebut Abdul Karim menerangkan, pihaknya menemukan dugaan money politics yang dilakukan oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 beserta tim suksesnya.

‘’Kami sudah memiliki saksi atas temuan tersebut. Bahkan pengakuan penerima, juga sudah didokumentasikan,’’ katanya.

Amin menegaskan, pelaporan dilakukan karena merasa prihatin dengan jalannya pesta demokrasi di Kota Magelang yang mengalami penurunan kualitas. Terjadi banyak praktik politik uang, tetapi Bawaslu Kota Magelang gagal mengendus dan mencegahnya.

‘’Kami merasa kerja Bawaslu tidak maksimal, karena melihat banyaknya pelanggaran baik pidana, administrasi dan kode etik, tetapi Bawaslu lemah. Tidak ada temuan dari Bawaslu  sendiri,’’ ungkapnya.

Menurutnya, LSM Mabes telah mengirimkan tiga laporan dugaan kecurangan yang dilakukan tim paslon nomor 1 selama tahapan pemilihan beberapa hari lalu.

‘’Ada tiga temuan yang kita laporkan ke Bawaslu dan seluruhnya tentang politik uang. Dua kasus di Kampung Losmenan, satu kasus di Pasar Telo, Gelangan. Nominalnya Rp100 ribu. Bahkan di Pasar Telo ada indikasi mau dikasih tambahan setelah mencoblos,’’  tuturnya.

Amin menegaskan, dugaan pelanggaran pidana ini dilakukan secara sistematis dan masif. Karena LSM Mabes meminta Bawaslu Kota Magelang untuk bersama-sama menjadikan kasus ini memenuhi unsur terstruktur dengan melihat bukti-bukti yang ada.

‘’Masif dan sistematisnya sudah jelas. Hanya tinggal terstruktur, sehingga nanti bisa dinyatakan TSM (terstruktur, sistematis dan masif), perlu adanya dukungan dari Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu),’’ terangnya.

Pelindung LSM Mabes, Abdul Karim menegaskan, dirinya  sangat menyayangkan kondisi Pilkada di Kota Magelang yang baru kali ini ada indikasi money politics.

‘’Kami orang lapangan sehingga tahu betul ada kejadian kecurangan semacam itu, dan peristiwanya terjadi hampir di semua kelurahan. Yang juga sangat kami sayangkan karena pelakunya ada yang  tokoh agama,’’ tegasnya.

Karim menegaskan, pihaknya  siap mengawal tiap kasus dan mendampingi para saksi hingga laporan tersebut menemui titik terang. Dia juga mengimbau masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran, untuk tidak segan melaporkan kepada pihak berwenang. Mabes, lanjutnya, siap memberikan perlindungan dan pendampingan.

‘’Harapan kami ke depan, kontestasi politik bisa berjalan lebih berkualitas dan terbebas dari kecurangan-kecurangan yang dapat mencoreng citra positif Kota Magelang,’’ jelasnya.

Koordinator Divisi Hukum Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik membenarkan, adanya laporan dugaan politik uang dari salah satu LSM. Pihaknya segera menggelar rapat pleno dan mengkajinya bersama dengan Gakkumdu Kota Magelang.

‘’Total jadi ada 6 kasus laporan dugaan money politics, tiga di antaranya sudah kita bahas di Gakkumdu dan masih proses. Sedang tiga lainnya masih belum, karena baru saja masuk,’’ tuturnya,

Taufik mengemukakan, Bawaslu senantiasa bertindak objektif dan independen. Hingga saat ini, pihaknya mencatat ada 34 kasus laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada.

‘’Jumlahnya cukup berimbang, ada tentang alat peraga kampanye (APK) dan terakhir 6 kasus soal money politics. Kedua kubu melapor seperti saling bergantian. Ketika pendukung salah satu paslon melapor ke Bawaslu, ganti hari salah satu pihak turut melaporkan,’’ tandasnya.

Sebelum pemungutan suara, tambah Taufik, didominasi laporan perihal APK. Setelah pemungutan suara, banyak dugaan money politics. Selanjutnya, Gakkumdu akan menilai laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak.

‘’Apalagi ini dugaan pelanggaran pidana, sehingga harus melibatkan pihak-pihak terkait dengan Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan, kepolisian dan sebagainya,’’ lainnya,’’ ujarnya.

 

Doddy Ardjono