blank
Rofiuddin (Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng). Foto: antara

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dugaan adanya praktik politik uang yang terjadi pada pilkada serentak di empat kabupaten di Jawa Tengah, akan ditelusuri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menelusuri.

”Hal itu berdasarkan laporan yang kami terima dari kelompok masyarakat, pada Pilkada Serentak 2020, terkait dugaan adanya praktik politik uang, di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, di Semarang, Minggu (13/12/2020).

Dia mengungkapkan, hingga saat ini masih melakukan proses penelusuran dan pendalaman, dengan terjun langsung ke lapangan, terkait adanya dugaan politik uang.

BACA JUGA : Rizieq Shihab Jadi Imam Salat Magrib Berjamaah di Sela Pemeriksaan Polisi

”Jadi sampai hari ini masih kami telusuri dan dalami. Memang sudah ada beberapa yang diproses register, tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman,” ujarnya.

Menurut dia, jika berdasarkan hasil pendalaman di lapangan memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu masing-masing kabupaten/kota, juga menangani kasus dugaan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), saat pilkada sebanyak 95 kasus, dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus.

Diungkapkan pula, saat hari pemungutan suara, juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi.

”Hasil pengawasan teman-teman di daerah, masih menemukan adanya beberapa catatan. Misalnya surat suara kurang dan formulir yang tertukar,” terang dia.

Ant-Riyan