JAKARTA (SUARABARU.ID)– Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, dengan perannya masing-masing.
”Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, Pertama, penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/12/2020).
BACA JUGA : Kini Saatnya Memasuki Era New Media
Selain itu Yusri juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus ini. ”Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain,” tambahnya.
Polda Metro Jaya juga tengah menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa, pada hajatan Rizieq Shihab.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menjadi salah satu pihak yang dipanggil Polda Metro Jaya, terkait kegiatan itu. ”Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta, akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara itu.
Ant-Riyan