SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penyerangan terhadap anggota Polri oleh ormas FPI yang menggunakan senjata api dan sanjata tajam di Jakarta beberapa waktu lalu, merupakan tindakan kriminal dan membahayakan petugas polri.
Dalam kaitan ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan, khusus kepada ormas FPI di Jawa Tengah, Kapolda Jateng mengingatan untuk menaati aturan hukum yang berlaku dan tidak bertindak berlebihan atas kejadian di Jakarta.
“Kami minta untuk tetap berperilaku baik, santun, dan agamis dengan menaati aturan hukum yang berlaku, serta tidak bertindak berlebihan atas kejadian di Jakarta,” ujar Kapolda.
Atas kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan, proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional dan diawasi oleh Divisi Propam Polri. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan penegakan hukum yang profesional.
Polri adalah institusi pemerintah yang sah, sebagai penegak hukum, penjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana yg telah diamanatkan dalam UU No 2 Tahun 2002. Semua masyarakat/orang-orang yang tinggal di Indonesia harus tunduk kepada hukum yang berlaku.
Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Bersama dengan itu, untuk menghindari keresahan dalam masyarakat yang ditimbulkan dari aksi premanisme ormas ini, Kapolda menghimbau kepada masyarakat Jawa Tengah, agar tidak terprovokasi.
“Kami harap, masyaakat Jawa Tengah tetap tenang dan tidak terprovokasi, Percayakan kepada Polri dan TNI untuk menangani aksi premanisme tersebut,” kata Kapolda Rabu, (9/12/2020)
Selain itu, Kapolda juga menghimbau pada masyarakat untuk mematuhi hukum yang berlaku di indonesia dengan tdk melanggar aturan hukum. “Ingat, bahwa covid 19 masih perlu kita lawan bersama dengan protokol kesehatan 3 M, serta hindari kerumunan,” imbau Kapolda.
Absa-trs