blank
Petugas PT KAI Daop 5 Purwokerto dan Komunitas Pecinta Kereta Api Spoor Limo, saat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang nomor 363 A, di Jalan Veteran, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (7/12/2020). Foto: antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)– Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, bersama Komunitas Pecinta Kereta Api (Rail Fans) Spoor Limo, menggelar sosialiasi keselamatan di perlintasan sebidang, guna membangun disipilin masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu yang ada.

Saat ditemui di sela-sela sosialisasi yang digelar di perlintasan nomor 363 A, Jalan Veteran, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Senin (7/12/2020), juru bicara Komunitas Pecinta Kereta Api Spoor Limo, Muhammad Faik mengatakan, pihaknya dilibatkan PT KAI Daop 5 Purwokerto, untuk melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang secara rutin.

”Lokasinya tidak hanya di Purwokerto saja, juga di lokasi lain seperti di Kroya dan Cilacap,” katanya.

BACA JUGA : 17 Guru di Kabupaten Temanggung Terpapar Covid-19

Menurut dia, sosialisasi itu ditujukan untuk membangun kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan sebidang, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Eko Budiyanto mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta, karena hal itu merupakan tanggung jawab bersama.

”Oleh karena itu, KAI bersama unsur masyarakat dan pemerintah kembali melakukan upaya sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Antara lain dengan mengajak Komunitas Pecinta Kereta Api (Rail Fans), serta dinas terkait guna melakukan edukasi kepada masyarakat, untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang, dan mematuhi rambu-rambu yang ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, kegiatan itu diisi dengan pembentangan spanduk yang berisi sosialisasi keselamatan, saat pintu perlintasan ditutup karena ada kereta api yang lewat.

Flyover atau Underpass
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga membagikan masker kepada pengguna jalan, sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

Diungkapkan dia, kegiatan sosialisasi yang melibatkan Komunitas Pecinta Kereta Api Spoor Limo itu, telah dilaksanakan di beberapa tempat yang rawan, seperti di perlintasan nomor 376 (Stasiun Notog) dan perlintasan nomor 382 (antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen).

Kemudian ada pula di perlintasan nomor 352 (antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Karanggandul), serta perlintasan nomor 343 (antara Stasiun Karanggandul dan Karangsari).

”Ada pun kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di dua titik, yaitu di perlintasan nomor 363 A (antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog), serta perlintasan nomor 355 (antara Stasiun Karanggandul dan Stasiun Purwokerto),” jelasnya.

Lebih lanjut Eko menyatakan, perlintasan kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang dengan jalan raya, melainkan dibuatkan flyover atau underpass, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Langkah lain yang dapat dilakukan imbuhnya, dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin atau liar, serta peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang, yang disertai dengan pemasangan perlengkapan jalan.

Tidak Dijaga
”Peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, seperti menteri untuk jalan Nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 khususnya Pasal 2 dan Pasal 37,” tutur dia.

Dijelaskannya, di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, hingga saat ini terdapat 208 titik perlintasan sebidang yang tersebar di sepanjang jalur. Dengan rincian 62 titik dijaga petugas KAI, 39 titik dijaga petugas pemerintah daerah, dan 107 titik tidak dijaga.

Perlintasan yang tidak dijaga itu, tersebar di Kabupaten Banyumas sebanyak 12 titik, Brebes (3), Ciamis (2), Cilacap (45), Kebumen (16), Purworejo (7), dan Kabupaten Tegal (22).

”PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah cukup banyak menutup perlintasan sebidang liar, dengan tujuan untuk normalisasi jalur kereta api dan peningkatan keselamatan perjalanan KA serta masyarakat. Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta, jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli,” tegasnya.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan kepedulian seluruh pemangku kepentingan termasuk para pengguna jalan, untuk mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.

Ant-Riyan