Suwiknyo memastikan kesiapan peserta dalam pengisian rekapitulasi suara. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sepekan jelang pemungutan suara, petugas pemilihan tingkat kecamatan (PPK) mengikuti bimbingan teknis pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta pendalaman penggunaan sirekap.

Kegiatan tersebut diselenggarakan KPU Grobogan di aula RM Serba Sambal Purwodadi, Rabu (2/12/2020). Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo dan anggota Bawaslu Grobogan, Desi Ari Hartanta.

Dalam kegiatan ini, para PPK sebagai peserta bimtek mengikuti simulasi pungut, hitung, dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang. Mereka diminta mencoba mengisi formulir D Hasil Kecamatan berdasarkan panduan yang sudah ada.

Keseriusan peserta terlihat dari simulasi ini. Mereka melakukan pengisian hasil rekapitulasi suara tersebut sesuai dengan panduan yang sudah disampaikan dalam bimtek ini.

“Saya lagi melakukan latihan memasukkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dengan menggunakan formulir ini. Apa yang disampaikan dalam bimtek ini sangat membantu dan menjadi panduan bagi saya dan teman-teman nanti pada hari H pelaksanaan,” jelas Anam, salah satu peserta.

Kegiatan bimbingan teknis ini dilakukan untuk memastikan para PPK sebagai petugas penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan untuk bisa mengawal, melakukan asistensi dan fasilitasi kepada para PPS dan KPPS menuju pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo.

Peserta serius melakukan pengisian  rekapitulasi suara ke dalam formulir pada simulasi tersebut. Foto : hana eswe.

Menurutnya, proses pungut, hitung dan rekapitulasi dilakukan secara manual berjenjang dan dibantu dengan aplikasi Si Rekap. Meski demikian, beberapa kendala masih terjadi dengan penggunaan aplikasi Si Rekap. Namun, hal tersebut tidak akan menghambat proses pungut, hitung dan rekapitulasi suara.

“Perlu kami sampaikan terkait dengan Si Rekap. Di sini terjadi kendala-kendala terkait upload, administrasi, kemudian mengirimkan data itu. Tetapi, pada dasarnya Si Rekap ini adalah alat bantu. Ada atau tidak adanya si rekap, proses penghitungan rekapitulasi tetap bisa dilakukan secara manual berjenjang sesuai dengan tingkatannya. Bimtek ini dilaksanakan terkait proses pungut, hitung, dan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPPS, kemudian melalui PPS disampaikan pada PPK,” jelas Suwiknyo, yang menjabat Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Grobogan.

Pihaknya menjelaskan, sesuai regulasi, dalam pelaksanaan penghitungan suara di semua TPS pada hari pelaksanaan, dilakukan serentak pada pukul 13.00 WIB. Ketika sudah selesai melakukan pungut dan menuju ke proses penghitungan, ada proses foto melalui aplikasi Sirekap.

“Sesuai regulasi PKPU yang menghitung tentang pungut dan hitung, dilakukan setelah jam 13.00 WIB. Ketika sudah dimulai penghitungan, ada proses foto melalui aplikasi Sirekap. Itu alat bantu sarana publikasi KPU kepada masyarakat bahwa hasil perolehan sementara bisa diakses langsung oleh masyarakat warga Kabupaten Grobogan,” paparnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Grobogan, Desi Ari Hartanta, menyampaikan materi tentang pemungutan suara pemilihan 2020 dalam perspektif pengawasan. Ari, sapaan akrabnya, menjelaskan paparan terkait potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami menyampaikan terkait inventarisasi masalah yang berpotensi menjadi pelanggaran pada tahapan pungut hitung suara di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Harapan kami ada penyamaan pemahaman terkait aturan-aturan yang ada, sehingga potensi-potensi yang mengarah pada pelanggaran dapat dicegah secara dini,” pungkas pria yang menjabat sebagai Divisi Penanganan Pelanggaran.

Hana Eswe-trs