blank
Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat memberikan keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (30/11/2020). Foto: antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan menyebutkan, pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih ditemukan saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

”Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada. Seperti kampanye melebihi 50 orang. Lalu ada pula yang tidak melebihi 50 orang, tetapi tidak memakai masker dan tidak jaga jarak,” kata Abhan di Purwokerto, Senin (30/11/2020).

Dia menyampaikan hal itu kepada para awak media, di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto, di Pendapa Sipanji, Purwokerto.

BACA JUGA : KPU Surakarta Temukan 8.237 Surat Suara Cacat

Menurut dia, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol itu berupa pembubaran kegiatan kampanye, dan dikurangi jatah jadwal kampanyenya. ”Pelanggaran itu tidak sampai digugurkan atau diskualifikasi. Di Undang-Undang Pilkada, tidak ada ketentuan pelanggaran protokol kesehatan itu sampai didiskualifikasi,” ujarnya menjelaskan.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020, seiring dengan masih tingginya kasus covid-19 di Indonesia, dia menuturkan, sampai saat ini penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu RI, pemerintah, dan Komisi II DPR RI, tetap pada putusan bahwa pesta demokrasi itu tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Lebih lanjut Abhan memaparkan, pencegahan covid-19 bukan merupakan tanggung jawab Bawaslu. Karena penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru itu, bisa menyerang semua orang, dan pemerintah pun telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19.

Penularan Turun
”Pemerintah juga sudah menyatakan sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-undangnya (UU Pilkada-red.) sudah menyatakan pemberian sanksi tapi sampai diskualifikasi. Yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi masa jadwal-nya. Sanksi pidana-nya ada di undang-undang lain di wilayah polisi. Ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya,” ungkap dia menegaskan.

Terkait dengan data penyebaran covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan, pihaknya selalu mengacu pada data yang disajikan Satgas Penanganan Covid-19. ”Dari paparan Satgas Covid-19 kemarin, kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun angka penularannya,” lanjutnya.

Kendati demikian, dia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19. Dalam hal ini, KPU RI telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara. Bahkan KPU juga telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19.

Ant-Riyan