blank
Pemakaman almarhum A oleh tim pemulasaraan jenazah Covid-19.

JEPARA(SUARABARU.ID) –  Seorang mantan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, bernama A, 58 tahun dari Desa Pecangaan Kulon meninggal Senin (23/11-2020) malam sekitar jam 20.00. Almarhum meningal di RSI Sultan Hadirin Jepara setelah dirawat sejak  tanggal 15 November 2020. Almarhum memiliki penyakit penyerta jantung dan diabetes.

Pemakaman mantan pejabat yang purna sejak Agustus 2020 dilakukan dengan standar Covid-19 semalam jam 24.05 di makam umum desa Pecangaan Kulon. Dengan demikian jumlah warga Jepara yang  meninggal dunia dengan protokol pemakaman Covi19 mencapai 180  orag atau 7,35 % jika dibandingkan dengan angka 2.449 orang warga Jepara yang terkonfirmasi Covid- 19.

Sementara berdasarkan data yang diunjggah diportal resmi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara tercatat jumlah warga yang saat ini masih terpapar Covid-19 sebanyak 353 orang  atau 14,41 persen dan sembuh 1.916 orang atau 78,24 persen.

Dari jumlah orang yang sakit sebanyak 353 orang sebanyak 93 orang dirawat diberbagai rumah sakit dan selebihnya dirawat dengan isolasi mandiri dirumah para penderita.

blank
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M. Si

Himbauan Kapolres Jepara

Terkait dengan masih tingginya angka penambahan warga yang terkonfirmasi Covid-19, Kapolres Jeparea AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K, M.Si,  mengajak warga Jepara untuk bersama-sama melakukan protokol kesehatan. “Memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan cuci tangan serta menjaga imunitas adalah kebutuhan kita bersama,” ujarnya.

Oleh sebab itu ia mengajak kepada suluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparatur pemerintah hingga tingkat desa untuk bersama-sama mensosialisasikan gerakan protokol kesehatan. “Harapan kami semuanya berkenan menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya,” pinta AKBP Aris Tri Yunarko.

Hadepe

blank