JAKARTA (SUARABARU.ID) – Dalam penataan ulang organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020, KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru guna meningkatkan kinerja.
“Penambahan posisi jabatan baru di lingkungan KPK terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3 serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus,” kata Ketua KPK RI melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri, Minggu (22/11/2020) dalam siaran pers via WhatsApp.
Dijelaskannya, penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.
Dia merinci 24 nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom No. 7/2020 di antaranya, 1.Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat , 2.Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi , 3.Direktorat Jejaring Pendidikan, 4.Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, 5.Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan 6.Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi.
Selanjutnya, 7.Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 – 5 (5 jabatan), 8.Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, 9.Inspektorat, 10.Direktorat Manajemen Informasi , 11. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi , 12.Bidang Perencanaan Strategis, 13.Bidang Organisasi dan Tatalaksana dan 14.Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
Posisi lain yang ditambahkan terangnya, 15.Bagian Pemberitaan, 16.Bagian Diseminasi dan Publikasi , 17.Sekretariat Inspektorat, 18.Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi , 19.Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dan 20.Staf khusus.
Ali Fikri juga menjabarkan, dalam Perkom KPK ini terdapat 16 nama jabatan lama yang dihapus diantaranya 1.Penasihat, 2.Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM, 3.Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 s.d 9) dan 4.Direktorat Pengawas Internal.
Posisi jabatan lain yang dihapus adalah, 5.Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, 6.Bagian Renstra Ortala, 7.Bagian Pemberitaan dan Publikasi dan 8.Sekretariat PIPM.
“Di tingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama,” ujarnya..
Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama. “Penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK,” beber Juru Bicara Lembaga Anti Rasuah ini.
Dia membeberkan, terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural. Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020.
“KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan,” tegasnya.
Claudia SB