Kapolsek bersama para anggotanya, melakukan olah TKP di tempat terbakarnya rumah milik Kusaen. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Polsek Kunduran, Blora, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran rumah milik Kusaen, di Dukuh Nglencong RT 06/08 Desa Tawangrejo, Kecamatan Kunduran, Senin (16/11/2020) pagi.

Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko Sukaryono SH MH saat berada di TKP mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan seorang perangkat desa Mahmud, pada pukul 06.00 WIB, yang melaporkan adanya kebakaran rumah.

Menanggapi laporan itu, Kapolsek langsung memimpin anggotanya untuk mendatangi TKP. Berdasar olah TKP dan keterangan para saksi, diduga kebakaran terjadi akibat istri korban yang ceroboh saat memadamkan api tungku di dapur.

Saat itu, istri Kusaen hanya memercikan air untuk mematikan api dalam tungku, tanpa mengecek sudah padam atau belum. Kemudian langsung ditinggal ke sawah, karena terburu-buru untuk tandur atau menanam padi. Diduga api belum padam dan masih menyala, sehingga menyebabkan kebakaran.

Petugas gabungan dari TNI, Polri bersama warga kemudian berusaha memadamkan api. Bahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Satpol PP Blora, juga dikerahkan. Sekitar pukul 06.45 WIB, api berhasil dipadamkan. ”Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta,” terang Iptu Lilik.

Wahono-Riyan