SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komplotan pencuri yang berjumlah 14 orang, telah menggasak kabel Telkom sepanjang 400 meter yang di dalamnya berisi tembaga, di sekitar Jalan Supriyadi, Kota Semarang pada 22 Oktober 2020 lalu.
Barang curian yang diangkut menggunakan dua mobil itu, jika dijual, harganya Rp 70 ribu per kilogram. Dan jika ditotal kurang lebih uang yang akan diterima sebanyak Rp 120 jutaan.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Wihastono Yoga Prinoto, saat konferensi pers di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Jateng. Kamis (12/11/2020). “Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp.120.000.000 dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jalan Supriyadi Semarang,” jelasnya.
Menurut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, modus yang digunakan oleh otak pencurian yang berinisial H ini, dengan membuat surat tugas palsu dan berpura-pura sebagai karyawan Telkom. Sebab aktor pelaku pencurian tersebut, dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT Telkom.
“Aksi pencurian dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu dari Telkom,” terang Kabidhumas.
Kejadian itu terungkap, lanjut Kabidhumas, setelah Saksi berinisial AK mendapat informasi bahwa di Jalan Supriyadi, Kota Semarang ada pekerjaan kabel Telkom. Lalu AK menghubungi rekannya berinisial M, untuk melakukan pengecekan.
“Karena merasa curiga, Saksi AK mengajak M, menuju ke lokasi. Sesampainya di tempat, mereka menanyakan kepada pekerjanya, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT. Telkom Pusat. Dijawab oleh salah seorang pekerja berinisial B, bahwa pekerjaan ini resmi,” katanya.
Setelah di konfirmasi dengan pihak Manager Telkom Witel Semarang, ternyata tak ada pekerjaan di Jl. Supriyadi Kota Semarang, pekerjaan ada di tempat lain yaitu di Sendangguwo kota Semarang. “Atas keterangan tersebut, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Kabidhumas.
Kini 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah antara lain: satu unit mobil inova, 1 (satu) unit mobil avansa 1(satu) unit mobil toyota rush, Surat (diduga palsu) untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran, lampu senter dan gulungan kabel serta 15 balok kayu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Absa-trs