blank
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan (tengah), didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto (kanan), dan Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana (kiri), menunjukkan sebagian BB yang diamankan dari tersangaka pelaku curas, Rabu (11/11/2020). Foto : SB/Wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sadis di Cepu, WHS (22), warga Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, akhirnya tertangkap di Stasiun Tobo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Lelaki muda yang mengaku bernama Titin di media sosial (medsos) Facebook (FB) itu, ditangkap berikut sejumlah barang bukti (BB) kejahatan, seperti martil (palu), pisau dan hand phone (HP), indentitas diri dan BB lainnya.

”Tersangka beserta BB kami amankan di Stasiun Tobo, Bojonegoro. Dia ternyata residivis kasus pidana yang sama di wilayah Bojonegoro, Jatim,” beber Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, Rabu (11/11/2020).

BACA JUGA : Kurang dari 24 Jam, Polres Blora Cokok Perampok Sadis di Cepu

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan pelaku curas di Cepu, dalam konferensi pers di Gedung Reskrim Polres setempat, didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto dan Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana.

Menurut AKBP Ferry, WHS mengelabui korban Iksan Fauzi, warga di salah satu desa di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, dengan membuat akun FB palsu berbeda gender WHS juga menggunakan identitas wanita bernama Titin.

Fauzi kemudian bersama satu temannya berangkat dari Kebumen, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitamm yang disewa dari rental mobil.

”Korban ke Cepu, bermaksud menjemput Titin yang ingin ikut ke Kebumen untuk mencari pekerjaan,” terang Kapolres Blora.

Mengaku Anak

blank
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan. Foto: wahono

Pada hari Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, korban dan temannya sampai di wilayah Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jatim. Sambil istirahat korban berkomunikasi dengan Titin untuk share lokasi melalui whatsApp (WA).

Dijelaskan AKBP Ferry, korban kemudian mencari Titin sesuai dengan lokasi yang sudah di share melalui WA. Namun korban sendirian, karena temannya ditinggal di Masjid Ad Dakwah Padangan.

”Sampai di lokasi Jalan Hayam Wuruk, Kota Kecamatan Cepu, Blora, korban dihampiri seorang lelaki yang tidak dikenalnya, dan mengaku sebagai anaknya Titin, yang akan mengantar ke rumah,” terang Kapolres Blora.

Tersangka WHS kemudian masuk mobil dan duduk di kursi tengah. Sesampainya di TKP, korban disuruh berhenti dengan alasan menunggu Titin.

Hitungan Jam
Setelah mesin mobil dimatikan, pelaku beraksi memukul korban menggunakan martil besi dari arah belakang sebanyak tiga kali, dan mengenai kepala Fauzi.

Merasa takut atas kebrutalan WHS, lanjur AKBP Ferry, korban pun nekat melompat menyelamatkan diri dari jendela mobil untuk menyelamatkan diri. Setelah berhasil keluar, korban berteriak minta tolong pada warga sekitar.

Mendapat laporan tentang kejadian itu. Polisi langsung melakukan olah TKP. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam, tersangka berhasil ditangkap.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

”Kami berpesan kepada warga, agar berhati-hati dan waspada saat bermedsos. Jangan mudah percaya, apalagi kepada orang yang baru dikenal,” pesan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1999 ini.

Wahono-Riyan