KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, melakukan pengrebekan dua warung di desa Rahtawu Kecamatan Gebog yang diduga menjual minuman keras. Ironisnya, salah satu warung adalah milik perangkat desa setempat.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merek dan jenis. Sementara, dua pemilik warung yang berinisial SK dan SL, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Sholechah mengatakan pengrebekan yang dilakukan kali ini atas informasi masyarakat yang resah karena masih maraknya penjualan miras di desa tersebut. Lokasi desa yang berada di kawasan pegunungan Muria, membuat praktik tersebut kurang terdeteksi oleh petugas.
“Dari laporan masyarakat tersebut, tim kami akhirnya terjun ke lokasi dan melakukan penggerebekan,”kata Djati, Rabu (4/11).
Dan benar juga, dari lokasi penggerebegan, petugas berhasil menyita 70 botol miras berbagai merek diwarung milik SL dan 16 botol miras diwarung milik SK yang merupakan perangkat desa.
Semua barang bukti tersebut, kata Djati, langsung diangkut untuk disita sebagai barang bukti.
Sementara, kedua pemilik warung, ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana ringan karena melanggar peraturan daerah (Perda) No. 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp. 50 juta.
“Kami sudah minta kedua penjual miras ini untuk menandatangani surat pernyataan dihadapan PPNS sambil menunggu proses persidangan. Kami berharap menjadi efek jera dan mereka tidak mengulangi lagi”, tukas Djati.
Tm-Ab