blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat menandatangani deklarasi bersama tolak aksi anarkis. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo meminta agar seluruh komponen masyarakat ikut menjaga kondusifitas wilayah di Kabupaten Kudus. Imbauan ini menyikapi berbagai kejadian di beberapa daerah lain yang diakibatkan oleh aksi unjuk rasa yang berakhir anarkis.

Pernyataan Hartopo tersebut disampaikan di sela-sela penandatanganan deklarasi cinta damai di depan kantor Bupati Kudus, Senin (19/10). Penandatanganan deklarasi tersebut juga dihadiri jajaran unsur Forkopimda bersama elemen masyarakat   Kudus.

Dalam deklarasi tersebutHartopo mengajak peran serta masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di wilayah serta menolak segala bentuk provokasi dan kegiatan anarkis yang berakibat merugikan masyarakat Kudus.

“Kita sepakat bersama antara unsur Forkopimda dengan masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas wilayah , serta menolak segala bentuk provokasi dan prilaku anarkis yang dapat merugikan masyarakat maupun Pemerintah,” tegasnya.

blank
Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah. foto:Suarabaru.id

Selain itu, Hartopo juga mengimbau untuk mengedepankan cara yang prosedural dalam menyikapi UU Cipta Kerja

“Demo mengenai UU Cipta Kerja boleh saja, karena menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara dan itu dilindungi oleh undang-undang. Namun jangan sampai membawa dampak yang merugikan, gunakanlah cara-cara yang mengedepankan prosedural, jangan sampai melanggar SOP yang telah ditentukan pihak berwenang,” pesannya.

Tak lupa, Hartopo juga selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokoler Covid-19 dalam semua kegiatan.

“Saya juga selalu ingatkan kepada masyarakat   Kudus, agar dalam setiap aktivitas atau berkegiatan apapun itu jangan sampai mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 mengingat kita masih dalam masa pandemi yang belum tau kapan berakhirnya,”pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat ditemui usai kegiatan mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Kudus ketika menjalankan aksi.

“Penyampaian pendapat memang diatur dan dilindungi oleh undang-undang, namun kita harus waspada terhadap kelompok-kelompok yang ingin membuat rusuh dengan membuat provokasi seperti kejadian di daerah lain,” ungkapnya.

Kapolres juga menyarankan dari pada melakukan unjuk rasa dengan cara pengerahan masa untuk turun ke jalan lebih baik dilakukan secara konstitusional.

“Bagi masyarakat, Saya mengimbau dari pada melakukan unjuk rasa dengan cara turun ke jalan sehingga efeknya mengganggu berjalanya perekonomian, apalagi ditengah pandemi seperti ini, alangkah lebih baiknya dilakukan secara konstitusional seperti audiensi dan sebagainya. Saya kira lebih bijak dan lebih elok,” imbaunya

Tm-Ab