KUDUS (SUARABARU.ID) – BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, telah membayar klaim untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total Rp231,5 miliar sepanjang Januari sampai September 2020.
“Klaim sebesar Rp231,5 miliar itu, merupakan total dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Multanti di sela-sela penyerahan santunan JKM dan JHT kepada ahli waris pesertanya yang mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui PT Nojorono di Kudus, Kamis.
Adapun rinciannya, yakni untuk klaim JHT sebesar Rp200,1 miliar, JKK sebesar Rp11,5 miliar, JKM sebesar Rp15,6 miliar, dan JP sebesar Rp4,3 miliar.
Terkait dengan penyerahan santunan JKM dan JHT kepada ahli waris pekerja dari PT Nojorono nilainya santunannya mencapai Rp76,5 juta.
Klaim tersebut, kata dia, dibayarkan untuk peserta atas nama almarhum Dharma Tjandra yang mengikuti program BPJAMSOSTEK melalui perusahaan tempatnya bekerja di PT Nojorono.
Penyerahan klaim JKM dan JHT dilakukan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus Multanti didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Budi Hananto kepada ahli waris almarhum Dharma Tjandra, yakni Peter Muhamad Faruq didampingi CRM Manager PT Nojorono T Sugiyono di ruang pertemuan PT Nojorono, Kamis.
Dengan pembayaran klaim tersebut, pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, terlebih para pelaku usaha, baik yang penerima upah maupun bukan penerima upah bahwa sangat penting menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Melalui program-program BPJAMSOSTEK, maka memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan.
“Manfaatnya sangat banyak. Kami tidak akan tahu dengan risiko pekerjaan yang dihadapi. Untuk itu kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftar, baik penerima upah maupun bukan penerima upah untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ujarny.
Almarhum Dharma Tjandra, kata dia, semasa hidupnya merupakan karyawan PT Nojorono yang meninggal biasa, karena almarhum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKM dan JHT.
Sementara itu, ahli waris dari peserta atas nama Dharma Tjandra, Peter Muhamad Faruq menyatakan sangat berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK Kantor Cabang kudus dengan klaim yang telah dibayarkan tersebut sangat membantu meringankan perekonomian keluarga terlebih di masa pandemi seperti ini.
Ant-Tm