BLORA (SUARABARU.ID)– Proses anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Blora, sampai saat ini masih menunggu turunnya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah.
Dari kabar santer yang beredar di masyarakat, banyak pertanyaan yang bermunculan, kenapa pengganti Dwi Astutiningsih dari Dapil Blora 1 Kecamatan Blora, Jepon dan Bogorejo harus Kartini, bukan Teguh Kristiono, peraih suara urut ketiga terbanyak.
”Iya benar, memang banyak yang bertanya soal PAW anggota FPDI Perjuangan dari Dapil Blora 1, koq tidak Teguh Kristiono,” beber Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blora, HM Dasum, Kamis (13/10/2020).
BACA JUGA : Lindungi Masyarakat dari Penyebaran Covid-19 Tim Gabungan Gencarkan Operasi
Dijelaskan Dasum yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD setempat, bahwa pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan sudah menyurati dua kali Teguh Kristiono. Namun dia tidak juga datang untuk konfirmasi kesediaan, dan melengkapi berkas-berkasnya.
Dari surat kedua itulah, mantan bakal calon Bupati Blora pada Pilkada 2010 jalur perseorangan itu menyatakan, Teguh Kristiono tidak siap mengikuti proses PAW. Alasannnya sedang ada pekerjaan di luar Jawa.
”Teguh Kristiono tidak bersedia ikut PAW, lantaran sibuk urus pekerjaan di luar Jawa,” terang mantan Kepala Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban, Blora, itu.
Perlu diketahui, Pemilu 2019 lalu raihan suara calon legislatif partai berlambang banteng moncong putih di Dapil Blora 1, suara tertinggi urutan pertama Dwi Astutiningsih (6.386 suara), urutan kedua Hanif Mahmudi (3.891), urutan ketiga Teguh Kristiono (3.189) dan urutan keempat Kartini (802) suara.
Selanjutnya, peraih suara terbanyak urutan pertama dan kedua, Dwi Astutiningsih dan Hanif Mahmudi, duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, pada Fraksi PDI Perjuangan Periode 2019-2024.
Namun dua kursi FPDI Perjuangan kini kosong, kedua kursi itu milik Tri Yuli Setiyaningsih dari Dapil Blora 2 Kecamatan Cepu, Sambong Kedungtuban, dan Dwi Astutiningsih Dapil Blora 1 Kecamatan Blora, Jepon dan Bogorejo.
Dijelaskan Dasum, Tri Yuli Setiyaningsih akan digantikan calon anggota DPRD urutan dibawahnya Lusiyono. Sedangkan Dwi Astutiningsih digantikan Kartini.
Dwi Astutiningsih dan Tri Yuli Setiyaningsih, lanjut Dasum, mengundurkan diri dari anggota DPRD, karena keduanya mencalonkan diri menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Blora pada Pilkada 2020.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, M Khamdun menjelaskan, untuk SK PAW atas nama Lusiyono sudah turun, sedangkan SK PAW atas nama Kartini masih dalam proses persetujuan Gubernur Jateng.
”SK PAW Lusiyono pengganti Tri Yuli Setiyaningsih sudah turun. Untuk SK PAW Kartini pengganti Dwi Astutiningsih masih proses di provinsi,” terang Khamdun.
Sumpah dan Janji
Seperti diberitakan SUARABARU.ID, Selasa (13/10/2020), pada Pemilu DPRD 2019, Tri Yuli Setiyaningsih meraih simpati pemilihnya di Dapil 2 sebanyak 6.023 suara, dan nomor urut dibawahnya sebagai penggantinya Lusiyono 3.822 suara.
Sedangkan Dwi Astutiningsih pada Pemilu DPRD 2019 di Dapil Blora 1 meraup 6.386 suara, calon pengganti adalah Kartini meraih 802 suara pemilih.
DPRD Blora sendiri menjadwalkan prosesi pengambilan sumpah dan janji dua anggota PAW yang akan dilakukan Senin (19/10/2020).
Ada pun pemilihan kepala daerah (Pilkada) Blora 2020 diikuti tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Tiga Paslon itu adalah Dwi Astutiningsih-Riza Yuda Prasetya (Asri/nomor urut 1).
Sedangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati (petahana) Arief Rohman-Tri Yuli Setiyaningsih (Artys/nomor urut 2). Lalu pasangan calon Bupati (isteri Bupati incumbent) dan Wakil Bupati Umi Kulsum-Agus Sugiyanto (Umat/nomor urut 3).
Wahono-Riyan