blank
Jam minimarket di Kudus akan dikembalikan sesuai ketentuan Perda. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus akan mengembalikan jam operasional minimarket sesuai Perda Nomor 12/2017. Pengembalian jam operasional ini setelah sekian lama minimarket memperoleh kelonggaran akibat pandemi Covid-19.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, khususnya soal jam operasional, disebutkan bahwa jam operasional mulai pukul 10.00 WIB-22.00 WIB.

Namun, selama pandemi Covid-19, jam buka minimarket di Kudus diberikan kelonggaran yakni mulai buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 22.00 WIB. Pada hari Sabtu dan Minggu jam tutup diberikan kelonggaran hingga pukul 23.00 WIB.

Bahkan minimarket yang berada di tempat fasilitas umum bisa buka hingga pukul 24.00 WIB.

Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus,  Imam Prayitno, kelonggaran tersebut sudah berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 lalu berdasarkan surat edaran dari Pemkab Kudus.

“Jadi dulu asalannya karena pandemi akhirnya ada kelonggaran jam operasional,”kata Imam, Senin (12/10).

Namun karena dipandang kondisi pandemi di Kudus sudah mulai membaik dan juga untuk memikirkan kondisi ekonomi masyarakat yang memiliki warung rumahan agar stabil, maka  Dinas Perdagangan akan meninjau kebijakan tersebut.

Rencananya, jam buka minimarket akan dikembalikan lagi sesuai dengan ketentuan yang ada di Perda Nomor 12/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

“Nantinya jam operasional akan dikembalikan sesuai aturan perda yakni antara pukul 10.00 WIB sampai  pukul 22.00 WIB,”ujarnya.

Menurutnya, penerapan kembali aturan perda tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Lata Imam, pihaknya akan segera memberikan surat edaran kepada pihak minimarket terkait kembalinya jam operasional minimarket sesuai Perda.

Tm-Ab