blank
Sosialisasi terus dilakukan petugas PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang, agar pengguna jalan lebih berhati-hati saat melintas di sebidang kereta api. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang mencatat, sejak Januari hingga akhir September 2020 telah terjadi 49 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.

Hal itu menunjukkan, masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api.

”Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Humas KAI Daop 4, Krisbiyantoro di Semarang, belum lama ini.

BACA JUGA : PAN Komitmen Penuh Menangkan Paslon Hendi-Ita

Hingga akhir September 2020, tercatat jumlah kejadian di perlintasan sebidang sebanyak 49 kali, dengan 42 kasus temperan, empat kasus kendaraan mogok di tengah perlintasan, dan tiga kasus kejadian tabrak palang pintu hingga patah.

Dari jumlah kejadian itu, enam orang meninggal dunia, delapan orang luka berat dan enam orang luka ringan.

”Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang yang liar, tapi juga terjadi meski sudah ada palang pintu perlintasannya. Termasuk banyak kasus juga yang terjadi di titik kilometer pada jalur KA,” ungkap dia.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Isyarat Lain
Ada pun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

”Isyarat lain untuk berhenti itu, seperti untuk mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” imbuh Krisbiyantoro.

Ditambahkannya, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana pada perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

”Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat, untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada. Berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan, demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” pungkasnya.

Hery Priyono-Riyan