SEMARANG (SUARABARU.ID)- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi sebanyak 8,1 kilo gram dan 5.708 butir ekstasi, pada Rabu, (7/10/2020) di Mako II Ditresnarkoba Polda Jateng Jalan Wahidin (Tanah Putih) Semarang.
Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan hasil temuan Ditresnarkoba Polda Jateng pada Senin (24/09/2020) lalu, dengan 3 tersangka berinisial CG, AM dan AMQ, di depan Lapas Kedungpane, Ngaliyan, Semarang.
Turut serta dalam kegiatan pagi hari ini Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.
Pada saat penangkapan atas kerja sama antara petugas Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, di depan kantor Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang. Petugas menangkap CG dan didapati barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat brutto 101,3 gram.
CG menerangkan, jika sabu tersebut milik saudara AS (DPO) yang disuruh untuk meletakan di depan Lapas kelas I Kedungpane Kota Semarang yang nantinya akan diambil oleh orang lain lagi.
“Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam situasi Pandemi seperti sekarang Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jateng,” ucap Kepala BNN Jateng Brigjen Pol. Benny Gunawan.
“Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan ditindak tegas, ke depan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan.” arahan Kapolda Jateng yang dibacakan Irwasda Jateng Kombes Pol. Mashudi, Rabu (10/7/2020)
Tersangka CG mengaku, mendapatkan sabu tersebut dengan cara mengambil di sebuah Hotel di Kota Semarang sebanyak dua paket sabu masing masing @ + 100 gram, 1 (satu) paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kec. Semarang Utara sedangkan 1 (satu) paket sabu lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu.
“Kami sangat mengapresiasi atas capaian Ditresnarkoba Polda Jateng, kami juga sedang mendorong pemerintah daerah mudah-mudahan bisa selesai tahun ini untuk Perda terkait pemberantasan narkoba, di Jawa Tengah,” kata Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto
Barang bukti seberat 8,1 kg sabu dan 5.708 butir ekstasi dimusnahkan oleh petugas, juga disisihkan pula untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik dan proses pembuktian di Pengadilan dan sisanya dimusnahkan.
“Dari Januari sampai sekarang sudah ada total 256 kasus yang diungkap Ditresnarkoba, dengan peredaran paling banyak di Kota Semarang, Solo dan Jepara,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko.
Tiga tersangka atas nama CG, AM dan AMQ tersebut, diancam dengan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Absa