MAGELANG (SUARABARU.ID)-Tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang tahun 2021 mengalami kemunduran. Sampai dengan hari ini Selasa 6 Oktober 2020, Bupati selaku kuasa anggaran belum menyerahkan rancangan awal anggaran pembangunan daerah atau Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementar (KUA PPAS) ke DPRD.
Ketidakpastian kapan penyerahkan KUA PPAS itu akan berdampak pada terancam gagalnya pembangunan di Kabupaten Magelang,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Magelang Fiqi Akhmad.
Dikatakan, keterlambatan penyerahan KUA PPAS itu berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 90, Ayat 1 disebutkan bahwa penyerahan KUA PPAS ke DPRD paling lambat dilakukan pada bulan Juli minggu kedua.
“Kalau Bupati dan TAPD merasa kesulitan dalam menyusun KUA PPAS, bisa melakukan konsultasi dengan DPRD. Hal ini tentu demi kebaikan masyarakat Magelang,” terang Fiqi Akhmad.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Fraksi PKS mendesak Bupati beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk segera menyelesaikan penyusunan KUA PPAS. Jangan sampai masyarakat menjadi korban atas hak yang harus mereka dapatkan lewat pembangunan. “Jika KUA PPAS tidak juga diserahkan kepada DPRD, Bupati harus bertanggung jawab atas gagalnya pembangunan Kabupaten Magelang di tahun 2021,” pungkasnya.
Eko Priyono