SOLO (SUARABARU.ID) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, menangkap satu orang tersangka pengrusakan mobil dengan menggunakan batu, yang terjadi pada Senin 28 September 2020 lalu di Mertodanan, Pasar Kliwon Surakarta.
Tersangka berinisial TH (35) alamat Dadapsari RT2/ 03 Sangkrah, Pasar Kliwon Surakarta. Tersangka ditangkap di Mertodanan, Pasar Kliwon Surakarta pada Rabu malam (30/9/2020). Dan saat ini Polisi masih memburu empat tersangka lain. Yaitu SJ, CP, WY, BG
“Dari hasil penyelidikan kepolisan berhasil diungkap, bahwa pelaku dengan temannya naik motor datang ke lokasi dengan niat hendak membubarkan syiah di Mertodranan,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna kepada awak media, di Mapolda Jateng, Kamis (1/10/2020).
Sesampainya di TKP, lanjutnya, pelaku melempar mobil warna putih milik korban dengan batu bersama temannya sebanyak 2 kali.
Di lain tempat, tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta juga berhasil menangkap 1 orang atas nama S alias ROMDON (penggerebekan oleh Densus di Jepara), yang merupakan DPO kasus kekerasan di Metrodanan, Pasar Kliwon.
Secara keseluruhan, dari awal penanganan kasus kekerasan di TKP Metrodanan, Pasar Kliwon beberapa waktu lalu oleh penyidik Satreskrim Polresta Surakarta, jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 12 (dua belas) orang, yaitu, BD, MI, MS, AN, ST, SR, AN alias HOHO, M alias Mitun, Wahyudi alias Lentho, T alias Tono, dan S alias Romdon (dijemput di Brimob Srondol oleh Tim resmob Satreskrim Polresta Surakarta).
Dari Penuturan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna kasus ini telah ditangani oleh Resmob Satreskrim Polresta Surakarta dan mencapai tahap pelaksanaan rekontruksi lanjutan untuk 2 orang tersangka baru Tono dan Romdon serta penyelesaian berkas perkara untuk dua tersangka baru atas nama Tono dan Romdon.
“Sudah mencapai tahap rekonstruksi lanjutan dan penyelesaian berkas perkara untuk dua tersangka baru.” pungkas Kabidhumas Polda Jateng.
Absa-trs