blank

MATARAM, (SUARABARU.ID) – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap pria berinisial HJ, juru parkir yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Mataram.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanti di Mataram, Kamis, mengatakan, dugaan HJ sebagai pengedar dikuatkan dengan temuan barang bukti tujuh poket plastik bening berisi sabu-sabu dari penggeledahan dirumahnya.

“Ada tujuh poket sabu-sabu siap edar ditemukan dari hasil penggeledahan dirumahnya. Berat keseluruhannya mencapai 5,48 gram,” kata Artanto.

Pelaku HJ ditangkap timsus dibawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama ketika pergi ke warung dekat rumahnya di Lingkungan Pandan Salas, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir di kawasan pertokoan Cakranegara tersebut, jelasnya, sempat berontak dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujarnya.

Selain barang bukti narkoba, lanjutnya, timsus mengamankan perangkat isap sabu-sabu. Telepon genggam beserta uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu turut diamankan.

Lebih lanjut, HJ dari interogasi di lapangan menyebutkan asal-usul barang haram tersebut. Kepada petugas, dia mengaku mendapatkannya dari seorang perempuan berinisial VE, Lingkungan Sayang-sayang Lauk, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

“Saat itu juga langsung dilakukan pengembangan, tim bergerak ke tempat VE yang disebutkan HJ,” ucap dia.

Namun setelah tim bergerak ke lokasi yang disebutkan, VE tidak ada di lokasi. Begitu juga dari penggeledahan dirumahnya, timsus tidak mendapat barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.

“Tapi perempuan yang diduga sebagai pemasok itu (VE) masih terus diburu di lapangan,” kata Artanto.

Kini HJ yang diamankan beserta barang bukti di Mapolda NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara sesuai dengan penerapan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Ant-Wahyu