blank
Salah seorang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi, saat didata petugas, untuk kemudian diberi sanksi berupa bersih-bersih pasar. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Blora, aparat gabungan Polres, Satpol PP serta Kodim 0721/Blora terus menggelar operasi yustisi penegakkan Perbup No 55 Tahun 2020.

Pada kegiatan yang dilaksanakan Selasa (29/9/2020), tim gabungan menggelar operasi yustisi di Pasar Hewan Blora atau Pasar Pon Blora. Dalam kegiatan itu, petugas gabungan menyisir los-los pedagang serta tempat displai hewan. Jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, langsung dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo SSos MSi mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung Pemkab Blora dalam rangka penanganan covid-19.

BACA JUGA : Usai Uji Publik DPS, KPU Blora Segera Terbitkan DPT Pilkada

”Operasi yustisi akan terus kita gelar. Harapannya, untuk menekan sekecil mungkin penularan covid-19 di Kabupaten Blora,” ucap Kabag Ops Polres Blora itu.

Dalam operasi yustisi di Pasar Pon, sebanyak 34 warga pelanggar protokol kesehatan, dan dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan pasar, sambil mengenakan rompi orange dengan tulisan ‘Pelanggar Protokol Kesehatan’.

blank
Beberapa petugas gabungan saat menyisir Pasar Pon, guna mengecek penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar hewan ini. Foto: wahono

Salah satu pengunjung Pasar Pon, Mindar, mengapresiasi kegiatan ini. Dirinya juga berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan guna antisipasi covid-19.

”Dengan sanksi dari petugas ini, diharapkan warga lebih patuh pada protokol kesehatan. Kami semua berharap virus ini segera sirna, sehingga kegiatan bisa kembali normal,” tutur Mindar.

Wahono-Riyan