blank
Petugas kepolisian dari Polsek Tawangharjo memasang maklumat Kapolri di tempat strategis di kecamatan tersebut. Foto : hana eswe/ist.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Guna mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.

Maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan para paslon serta pendukungnya tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Adanya Maklumat Kapolri tersebut, Polres Grobogan langsung memasang baliho di sejumlah lokasi strategis Kota Purwodadi dan di sejumlah wilayah di Kabupaten Grobogan. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan.

“Pilkada kali ini dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19. Ini yang perlu menjadi perhatian kita semua. Kita tidak ingin rangkaian tahapan tahapan Pilkada ini menjadi sarana penyebaran Covid-19,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan, kemarin.

Menurut AKBP Jury, pemilihan kepala daerah merupakan hak yang dijamin konstitusi. Karena itu, perlu didukung sepenuhnya, seperti pada pengamanan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020.

“Kita ketahui bersama pemilihan kepala daerah ini merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, sehingga ini harus kita dukung sepenuhnya. Kami dari Polres Grobogan siap melaksanakan dan mengamankan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020,” kata Kapolres.

Pihaknya menjelaskan, saat ini semua bisa memahami situasi serta kondisi hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang sudah ada. Baik, itu UU Pemilu, UU Karantina Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular, beserta beberapa peraturan Menteri dan KPU serta Bawaslu terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19.

Hana Eswe-Wahyu