DEMAK (SUARABARU.ID)– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak, Estianah-Ali Makhsun (Siti-Alim) mendapatkan nomor urut 1, dalam pengundian nomor urut paslon yang dilakukan KPU Kabupaten Demak, Kamis (24/9/2020).
Sedangkan paslon Mugiyono-Muhamamd Badruddin (Mugi-Hebad) mendapat nomor urut 2, dalam pengundian yang dilakukan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Demak, melalui rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian nomor urut paslon.
Hadir dan ikut menyaksikan pengundian nomor urut itu di antaranya, unsur Forkopimda, Ketua KPU Demak Bambang Setyabudi SPd, Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoerul Saleh SSos, Komisioner KPU Kabupaten Demak, Sekertaris KPU Kabupaten Demak M Zakky, dan perwakilan partai pendukung.
BACA JUGA : Paslon Sri Sumarni – Bambang Pujiyanto Dapat Letak Sisi Kanan
Ketua KPU Bambang Setyo Budi menyampaikan, pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Demak ini dilakukan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama mengatakan, Polres Demak bersama Kodim, Satpol PP dan satuan gugus tugas, melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di acara ini.
”Sesuai dengan peraturan KPU yang terbaru, untuk kegiatan hanya dihadiri oleh paslon dengan masing-masing satu orang pendamping. Jadi tidak membawa massa,” ujar Kapolres.
Rudy-Riyan