SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pakar keamanan siber dan komunikasi CISSReC Doktor Pratama Persadha menyebutkan, pemberian suara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 belum dapat dilakukan secara elektronik (e-voting) meski Undang-Undang Pilkada sudah mengakomodasinya.
“Terlalu berat menyiapkan infrastrukturnya karena semuanya full electronic, apalagi masalah pengamanan datanya,” kata Pratama Persadha menjawab pertanyaan ANTARA melalui percakapan Whatsapp di Semarang, Rabu (23/9/2020).
Ia menambahkan, pelaksanaan e-voting sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 85, mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.
BACA JUGA: Pilkada Blora Diikuti Tiga Paslon
“Intinya penyelenggaraan pemilu elektronik harus melihat kesiapan infrastruktur di setiap daerah,” tambahnya.
Secara prinsip, kata dia, e-voting bisa dilaksanakan di Tanah Air. Namun, tidak 100 persen karena masih ada wilayah yang sulit dijangkau sinyal internet.
Kendati demikian, ada jalan tengah bagi wilayah yang sulit internet, yakni pemilihan tetap manual. Namun, hasil penghitungan suara dikumpulkan di satu titik lokasi khusus yang tersambung dengan internet dan sistem e-voting.
Pratama menjelaskan, bahwa KPU pada Pilkada 2020 menerapkan e-rekap. Hal ini bisa menjadi satu percobaan kesiapan KPU menggunakan sistem yang lebih sederhana.
“Namun, e-rekap juga memiliki kendala sama, karena tidak semua terjangkau internet,” jelasnya.
Pemilu Elektronik
Menurutnya, yang harus disiapkan sebenarnya bukan hanya masalah sistem serta infrastruktur internet, melainkan juga terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai user utamanya.
Selain itu, lanjut dia, faktor keamanan sistem menjadi sangat penting saat menggunakan model pemilu elektronik. Pasalnya, e-voting rawan mengundang kecurangan lewat peretasan.
“Hasilnya bisa dengan mudah didelegitimasi bila ditemukan kecurangan maupun kesalahan sistem,” terangnya.
Jalan panjang menuju e-voting, katanya lagi, masyarakat harus disiapkan dengan edukasi jauh-jauh hari. Minimal pemilu elektronik juga masuk dalam edukasi berkehidupan siber di Tanah Air sehingga masyarakat tidak kaget nantinya.
“Dilain pihak, sistem bisa disinkronisasi dengan database milik dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) sehingga verifikasi menjadi lebih mudah,” pungkasnya.
Ant/Naf