GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Usai dilaksanakannya tahapan pemeriksaan dokumen bapaslon, tahapan selanjutnya yang akan digelar KPU Grobogan yakni, penetapan pasangan calon. Namun tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaannya akan dilakukan melalui pleno tertutup.
Hal itu seperti diungkapkan Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo. Menurut pria yang bertugas di Divisi Teknis Penetapan Pasangan Calon itu, dilakukan pada Rabu (23/9/2020). Sebelum dilakukan penetapan, akan dilakukan rapat pleno tertutup, sesuai dengan regulasi yang baru, yakni PKPU Nomor 9/2020.
”Perlu diketahui, sesuai regulasi baru yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2020, untuk penetapan pasangan calon ini, dilakukan dengan cara pleno tertutup. Tidak ada massa pendukung yang masuk ke kantor KPU. Akan tetapi, nanti KPU Grobogan akan mengumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan media sosial. Kemudian, salinan SK disampaikan ke Bawaslu, Parpol dan Pasangan Calon,” jelas Wiknyo, Selasa (22/9/2020).
BACA JUGA : Pakta Integritas Ditandatangani sebagai Komitmen Taat Protokol Kesehatan
Pleno tertutup ini dilaksanakan dalam rangka ikut melakukan pencegahan covid-19. Disamping itu, pada pelaksanaannya dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.
”Untuk pengumumannya, nanti akan kita sampaikan melalui media sosial. Kita umumkan melalui KPU. Massa dan bakal pasangan calon tidak perlu datang ke KPU. Sementara untuk pengundian dan tata letak bakal pasangan calon dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020) melalui rapat pleno terbuka, tetapi dengan syarat protokol kesehatan ketat,” ungkap Wiknyo lagi.
Pihaknya menjelaskan, dalam pelaksanaan pengundian nanti akan dihadiri bakal pasangan calon, partai politik pengusul, Bawaslu Grobogan, tokoh masyarakat serta media atau pers. Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan tetap melakukan protokol kesehatan.
Ditambahkan dia, nanti yang diundang dalam pengundian adalah, bapaslon, parpol pengusul, bawaslu, media atau pers. Apa pun tahapan Pilkada ini, tetap melakukan protokol kesehatan, dan berlaku luber serta jurdil.
”Kami sampaikan juga, terkait informasi Ketua KPU RI dan anggota yang terpapar covid-19, itu tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada. Tahapan tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. Selama petunjuk dan regulasi tidak ada imbauan penundaan tahapan Pilkada di daerah, kita tetap lanjut dalam melaksanakan tahapan Pilbup Grobogan 2020 ini,” tutup Wiknyo.
Hana Eswe-Riyan