blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berbicara dengan dua tersangka penjambret hp yang beraksi di Jalan Cincin Kota.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Nekad melakukan pencurian dengan kekerasan atau menjambret handpone (hp)di Jalan Cicin Kota, dua pemuda diringkus Satreskrim Polsek Kebumen.

Tersangka masing-masing inisial MU (20), warga Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen, dan satu tersangka yang masih di bawah umur Bagus (17), bukan nama sebenarnya, warga Kebumen.

Kedua pelaku beraksi  menjambret Agnes (15), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Kebumen, pada Jumat (10/7) lalu sekitar pukul 20.00 di Jalan Cincin Kota, Karangsari, Kebumen. Dalam peristiwa itu, hp android milik Agnes direbut dua tersangka dengan cara ditarik paksa sewaktu korban dibonceng oleh temannya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, para tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat (11/9) malam di daerah Kecamatan Alian.

Menurut keterangan Kapolres, kejadian bermula ketika tersangka melihat korban sedang asyik bermain hp dibonceng oleh temannya. Hal ini mengundang niat jahat tersangka untuk memiliki alat komunikasi pintar tersebut.

Korban yang sama sekali tidak merasa curiga jika sedang diincar oleh tersangka, selanjutnya  kendaraannya dipepet dan merebut handphone yang sedang digunakan.

“Para tersangka berangkat mengendarai sepeda motor matik selanjutnya mencari sasaran. Saat di tempat kejadian perkara, baik korban maupun tersangka sama-sama menggunakan sepeda motor dari arah utara menuju selatan,”jelas Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurinawan , Minggu (20/9).

Setelah berhasil menguasai hp, untuk memuluskan aksinya tersangka mendorong korban dengan menggunakan dengkul sehingga korban terjatuh dari sepeda motor itu. Ini dilakukan supaya korban tidak bisa mengejar tersangka.

Namun dalam peristiwa itu sejumlah warga sempat melihat ciri-ciri kendaraan matik tersangka. Hal inilah yang menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Kebumen untuk melakukan penyelidikan kasus itu. Ciri khusus antara lain, sepeda motor matik warna hijau, handle rem warna merah dan dimodifikasi lebih tinggi dari kendaraan normalnya.

Di hadapan polisi, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Aksi kejahatannya muncul dua hari sebelum melakukan eksekusi, yakni ketika melihat anak kecil bermain handphone di pinggir jalan.

“Niat jahat muncul saat melihat anak kecil bermain handphone. Selanjutnya kami keliling mencari sasaran,”ucap tersangka MU yang dalam kejahatan ini berperan sebagai driver.

Saat dilakukan penangkapan, handphone disita dari tersangka Bagus. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan subs Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Komper Wardopo