blank
PELAKU - Sejoli pelaku mutilasi Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri ditangkap polisi. (foto: dok istimewa)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Polisi telah menangkap dua pelaku pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Apartemen Kalibata City, dengan korban Rinaldi Harley Wismanu (32).

Dua pelaku mutilasi tersebut merupakan sepasang kekasih yakni Laeli Atik Supriyatin (26) dan Djumadil Al Fajri (26). Pelaku wanita Laeli Atik Supriyatin, ternyata adalah warga RT 01 RW 03 Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Laeli merupakan putri ke empat dari tujuh bersaudara hasil perkawainan seorang petani Makmuri (61) dengan Masliha (58). “Iya betul, Laeli Atik Supriyatin putri saya, dia anak ke empat dari tujuh bersaudara. Saya sudah putus kontak sekitar 1,5 tahun,” kata Ibu Masliha saat ditemui dikediamannya, Sabtu (19/9/2020) sore.

Masliha mengatakan, pihaknya mengetahui putrinya terlibat pembunuhan dengan memutilasi korban melalui media. “Saat tahu di media itu Laeli, badan saya lemes, saya tidak menyangka. Laeli anaknya pendiam dan pintar, makanya di bisa tamat kuliah di Unversitas Indonesia pada 2014 melalui bidik misi mengambil geografi,” tutur Masliha.

Ayah Laeli, Makmuri (61) tidak ada di rumah saat wartawan datang. Nomer hp milik Laeli ada tapi tidak bisa dihubungi, dia juga tidak pernah menghubungi.

Menurut Masliha, bahwa kabar status Laeli sudah nikah siri dengan pelaku Djumadil Al Fajri (26). “Saya pernah mencari Laeli di Jakarta tapi ketemu hanya sama saudaranya Fajri,” tutur Masliha.

Polisi mengungkap motif tersangka Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri membunuh dan memutilasi korban Rinaldi Harley Wismanu (32). Kedua tersangka mengaku membunuh korban lantaran ingin menguasai harta milik korban.

Kedua tersangka menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dari kedua tersangka.

Barang bukti ada 11 buah emas Antam kurang-lebih 11,5 gram dari berbagai jenis. Dua unit laptop, jam tangan, perhiasan dan ada beberapa kartu visa dari Bank Mandiri, BNI, BCA, dan lain-lain.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan orang hilang atas nama Rinaldi Harley Wismanu pada 9 September 2020. Dari penyelidikan diketahui, Rinaldi Harley Wismanu dieksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.

Korban kemudian dimutilasi menjadi 11 bagian. Jasad korban sempat disimpan di Apartemen Kalibata City, sementara kedua tersangka menyiapkan kuburan di sebuah rumah yang dikontrak di Cimanggis, Depok.

Kedua tersangka ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Depok, pada Rabu (16/9) sore. Meeka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup serta pasal 338 dan 365 KUHP.

Nino Moebi