BLORA(SUARABARU.ID)-Terkait pencurian celana dalam (celdam) jenis Boxer yang terjadi di toko waralaba Indomaret Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Blora, Jateng, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, menjelaskan terduga pelaku pencurian adalah pelaku tunggal.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku mengaku mencuri celana dalam untuk dipakai keperluan sendiri
“Terkait kejadian kemarin sore, pelaku telah berhasil kita amankan, dan dirinya adalah pelaku tunggal,” ungkap Kasat Reskrim, Jumat, (18/9/2020).
HB (51), pria warga Perumahan Puri Anjasmoro Semarang, diamankan polisi lantaran mencuri celana dalam jenis boxer di Indomaret, di Jalan Raya Blora – Purwodadi turut Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora pada Kamis (17/09/2020) sore kemarin.
Kejadian berawal dari lokasi Indomaret Jagong, dimana pelaku mengambil celana dalam dengan modus membuka box kemasan, kemudian mengambil celana dalam dan dimasukan kedalam saku celananya.
Sementara itu untuk mengelabui penjaga toko, box kemasannya ditinggalkan di display indomaret tersebut.
Setelah berhasil mengambil celana dalam, pelaku langsung keluar menuju mobilnya yang diparkir di depan Indomaret, namun salah satu karyawan Indomaret curiga dengan gerak gerik Hb, dan ketika dihampiri oleh karyawan tersebut, Hb gugup dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil warna putih miliknya ke arah Barat.
Mendapat laporan dari karyawan Indomaret, Polsek Kunduran bersama anggora Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Wirosari dan Polsek Panunggalan Polres Grobogan.
Bak aksi film, sempat terjadi aksi kejar kejaran, akhirnya terduga pelaku terpepet di salah satu jalan yang sedang dalam renovasi di wilayah Kecamatan Panunggalan, Kabupaten Grobogan.
Ban Mobil Meletus
Hb nekat mengemudikan kendaraannya dengan kencang, meskipun medan jalan tidak memungkinkan.Nahas ban mobil sebelah kirinya meletus sehingga mobilnyapun terguling. Hb berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kunduran bersama anggota Resmob yang dibantu oleh anggota Polsek Panunggalan.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu unit mobil jenis Honda Brio warna putih untuk sarana melakukan pencurian tiga buah hand phone serta lima pcs celana dalam Merk Indomaret Boxer pria,” beber Kasat Reskrim Polres Blora.
Berdasar hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian celana dalam di empat lokasi berbeda, di Indomaret wilayah Kecamatan Jiken, Jepon, Blora kota dan terakhir dikecamatan Hb Hb Kunduran.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 bh KUHP dengan ancaman by hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim