blank
Komisioner Bawaslu Wonosobo Daniel Arvian ketika mengisi Rakor Kampanye Pilkada di RM Sari Rasa. Foto: SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pelaksanaan Pilkada Wonosobo 9 Desember 2020 mendatang dipastikan hanya akan diikuti pasangan capon (paslon) tunggal, yakni Calon Bupati Afif Nurhidayat dan Wakil Bupati M Albar yang diusung 7 koalisi partai besar (PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Demokrat, Hanura, Nasdem dan PAN).

Gambar paslon Afif-Albar dalam kartu suara Pilkada akan berdampingan dengan kolom kosong. Dalam beberapa hari terakhir, fenomena kampanyekan kotak kosong jadi perbincangan warganet di media sosial. Ada beberapa pihak yang memasang meme bergambar kotak kosong.

Komisioner Bawaslu Wonosobo Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Daniel Arvian menyebut jika hingga saat ini aturan mengenai larangan kampanye kotak kosong belum ada. Sehingga jika dilihat secara tata aturan untuk mengkampanyekan kotak kosong itu masih dilematis.

“Ini jadi dilema. Substansi kampanye itu kan menyampaikan visi missi paslon. Sedang kotak kosong kan nggak ada visi missinya. Hanya sekadar kolom kosong di kartu suara,” terangnya setelah memberikan materi dalam acara rakor proses kampanye dengan KPU di RM Sari Rasa, Jumat (18/9).

Menurutnya, kotak kosong itu bukan peserta Pilkada, sehingga tidak ada aturan yang mengikutinya. Dalam hal ini, masih ada kekosongan hukum terkait aturan kampanye kotak kosong. Tim kampanye kotak kosong juga tidak diatur karena bukan merupakan bagi dari kepesertaan Pilkada.

“Termasuk mengkampanyekan kotak kosong. Selama belum ada aturan yang mengaturnya, tentu kita tidak bisa serta merta melarang atau memperbolehkannya dong,” katanya.

Apalagi soal pilih memilih. Tentu Bawaslu sendiri menganggap jika proses tersebut sebagai hak setiap warga negara. Dalam memberikan dukungannya kepada siapapun, selama hal tersebut tak melanggar aturan yang ada.

“Sekali lagi bahwa Bawaslu adalah tim penegak pemilu. Jadi selama ada larangannya pasti akan kita tindak,” jelasnya.

Aman dan Sehat

blank
Komisioner KPU Wonosobo Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Amirudin. Foto : SB/dok

Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan seseorang yang mengkampanyekan untuk menjadi golongan putih (golput). Dalam aturannya sudah dijelaskan jika hal tersebut memang dilarang dan tidak diperbolehkan.

“Hak untuk tidak memilihnya kan ada. Tapi itu dilarang untuk dikampanyekan. Jadi berbeda dengan memilih kolom kosong misalnya, memang belum ada yang aturan yang mengatur soal itu,” lanjutnya.

Terlebih, pihaknya hanya sebagai Bawaslu tingkat Kabupaten. Yang hanya bisa menunggu terkait seriap regulasi yang akan diatur oleh Basawlu RI maupun KPU RI. Sehingga dalam hal ini tidak bisa menentukan secara sepihak.

“Meski dalam mengkampanyekan dan mengajak itu tetap harus mengerti batasannya. Tidak boleh mengandung isi SARA. Tidak unsur ujaran kebencian dan menjelekan salah satu pihak,” terangnya.

Larangan tersebut menurutnya jika seseorang mengkampanyekan dengan memunculkan issu sara, hoax dan black campain. Sehingga dalam tahapan kampanye, Bawaslu sendiri akan lebih fokus pada persoalan tersebut.

“Termasuk aturan mengenai penerapan protokol kesehatan di masa pandemi ini, apakah ada yang dilanggar atau tidak. Jika kampanye paslon melanggar protokol kesehatan bisa dibubarkan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak KPU sendiri mengaku jika dalam proses sosialisasi itu akan tetap menyandingkan Paslon dan kolom kosong. Sehingga masyarakat mengerti terkait siapa yang bakal berlaga dalam Pilkada di tahun ini.

“Dalam setiap pengumuman nanti akan disandingkan keduanya. Antara paslon dan kolom kosong,” terang Amirudin anggota KPU Wonosobo Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.

Dikatakan Amir, pihaknya tidak akan terjebak dalam perdebatan tersebut. Tugas yang saat ini harus dilaksanakan itu berkaitan tehnis penyelenggaraan, dipastikan berjalan lancar dan aman.

“Dalam kontek KPU, tingkat kesuksesan Pilkada kan diukur dari tingkat partisipasi pemilih. Apakah naik atau tidak. Selain itu, di pandemi Covid-19 ini, Pilkada harus aman dan sehat” terangnya.

Muharno Zarka-Wahyu