blank
LIK IHT Megawon Kudus. foto: dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus Hartopo menginstruksikan pengelolaan Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK IHT) Megawon semakin dioptimalkan.

Salah satunya upaya yang akan dilakukan demi optimalisasi pengelolaan tersebut adalah dengan menaikkan tarif sewa gudang yang ada di LIK Megawon. Pasalnya, harga sewa yang ada saat ini terbilang sangat murah yakni hanya Rp 7,5 juta per gudang dalam satu tahun.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Hartopo saat mengunjungi LIK Megawon, Senin (14/9). Dalam kesempatan tersebut, Hartopo terkejut dengan murahnya sewa gudang LIK.

“Setiap gudang LIK yang luasnya 400 meter persegi, sewa yang masuk ke kas daerah hanya Rp 7,5 juta per tahun. Tentu ini sangat murah sekali dan tidak sebanding dengan biaya perawatan,”kata Hartopo.

Di LIK Megawon, total ada 11 gudang produksi yang disewakan. Saat ini, semua gudang tersebut sudah habis disewa oleh perusahaan rokok dan digunakan untuk tempat produksi. Atas kondisi tersebut, Hartopo menilai sewa brak sebesar Rp 7,5 juta per tahun dinilai perlu penyesuaian.

“Harga sewa itu buat mengecat bangunannya saja sudah habis. Yang diperoleh daerah sama sekali tidak ada,”ujarnya.

blank
Plt Bupati Kudus Hartopo saat melihat pembuatan rokok di gudang LIK IHT Megawon. foto:Suarabaru.id

Selain sewa gudang, kata Hartopo, pihaknya juga meminta Dinas Naker Perinkop UMKM selaku pengelola LIK, untuk mengoptimalkan laboratorium uji tar dan nikotin yang ada di LIK. Pasalnya, mesin yang harganya miliaran rupiah tersebut, juga kurang memberi manfaat bagi pendapatan daerah.

Pasalnya, selama ini retribusi yang diperoleh dari laboratorium uji tar dan nikotin hanya berkisar Rp 950 ribu pengujian satu merek rokok. Dan masa uji berlakunya hasil uji tersebut juga tanpa ada batasan waktu.

“Saya minta uji tar nikotin ini bisa diberlakukan satu tahun sekali. Jadi, pendapatan yang diperoleh daerah bisa lebih terdongkrak,”tandasnya.

Sementara, Kabid Perindustrian pada DisnakerPerikop dan UMKM, Adi Sumarmo mengungkapkan atas instruksi tersebut, pihaknya berencana akan menaikkan tarif sewa gudang LIK hingga 200 persen.

Menurutnya, penyesuaian tarif sewa tersebut adalah hal yang lumrah dan nantinya bisa ditetapkan melalui keputusan bupati.

Selain itu, kata Adi, Pemkab juga akan memfasilitasi mesin pelinting rokok bagi para pengusaha rokok yang menyewa gudang di LIK. Saat ini, mesin SKM tersebut sudah tersedia namun dalam status sewa dan dikelola koperasi.

Nantinya, kata Adi, pihaknya akan mengajukan pengadaan mesin pelinting rokok tersebut ke pemerintah pusat.

Tm-Ab