blank
Saat majelis hakim membacakan putusan

JEPARA(SUARABARU.ID) – Meskipun memiliki sertifikat hak milik, Suliyat dan adiknya Susiati, kalah dalam persidangan sengketa lahan di proyek PLTU Tanjung Jati B 5-6. Setelah menjalani persidangan panjang, kedua ahli waris Suri Jemadin akhirnya gagal mendapatkan lahannya kembali.

Pada persidangan yang digelar di PN Jepara, Kamis (10/9/2020), Majelis Hakim PN Jepara yang terdiri dari Hakim Ketua Yuli Purnomo Sidi SH., MH., Veni Mustikawati, SH., MH., dan Demi Hardiyantoro, SH., MH., (masing-masing sebagai Hakim Anggota), memutuskan menolak gugatan yang disampaikan dari Suliyat dan saudaranya.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang membuat mereka memutuskan untuk menolak permohonan gugatan tersebut.

Diantaranya adalah karena obyek sengketa yang dimaksudkan, saat ini sudah tidak ada lagi bentuk fisiknya. Selain itu, dari masing-masing pihak juga tidak ada kesamaan dalam masalah ukuran lahan. Kemudian dalam proses persidangan, surat kuasa yang diberikan penggugat kepada tim pengacaranya dinilai juga cacat hukum.

Melalui kuasa hukumnya Muyanto SH., Suliyat mengaku  sangat kecewa dengan putusan majelis hakim ini. “Sebagai penggugat pihaknya sudah menunjukan bukti-bukti sahih dan otentik atas lahan tersebut. Saat ini sertifikat HM (Hak Milik) atas lahan bernomor 353, bahkan juga masih ada dan dikuasai oleh Suliyat dan adiknya,” ujar Mulyanto.

“Bukti-bukti otentik sudah kami sampaikan. Namun memang lawan kami memang tidak main-main. Atas hasil ini, rencananya pihak Suliyat menyatakan masih akan terus mencoba mendapatkan hak atas lahan itu. Rencana melakukan banding atas peradilan yang sudah berlangsung di PN Jepara ini,” ujar Mulyanto.

Sedangkan Suliyat sendiri, dalam kekecewaannya tidak menemui awak media yang memantau langsung jalannya persidangan.

Sementara kubu tergugat, seperti biasanya langsung meninggalkan Gedung PN Jepara usai persidangan. Mereka tidak memberi kesempatan awak media melakukan konfirmasi atas jalannya persidangan.

Sementara dari pihak PN Jepara, Demi Hardiyantoro dalam kapasitasnya sebagai Humas PN Jepara menyatakan pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh terkait keputusan majelis hakim. Semua materi persidangan bisa dilihat dari unggahan website PN Jepara.

Kasus ini bermula dari upaya Suliyat (63) dan Susiati (52), yang mencoba mencari keadilan. Mereka mencoba mempertahankan hak atas warisan orang tuanya yang dijual oleh pihak lain untuk kepentingan proyek PLTU Tanjungjati B unit 5-6.

Mereka kemudian menyampaikan gugatan kepada tiga pihak, masing-masing Tabri dan Tasri yang menjual tanah, dan PT. CJP (Central Java Power) yang membeli tanah tersebut.Tanah seluas sekitar 1.370 meter persegi tersebut sebelumnya merupakan milik almarhumah  Suri Djemadin, orang tua dari mereka.

Namun tanpa sepengetahuan Suri Jemadin, selaku pemilik syah tanah, telah terjadi jual beli atas tanah tersebut. Kini di atas tanah tersebut sudah berdiri fasilitas bangunan pembangkit listrik dalam proyek PLTU Tanjung Jati B 5-6.

Hadepe-ua