blank

BATANG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Batang, Polda Jawa Tengah bersama Kodim 0736/Batang dan Pemerintah Kabupaten Batang membagikan puluhan ribu masker kepada warga. Kegiatan tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk membagikan masker secara serentak.

“Hari ini kita secara serentak di seluruh Indonesia sesuai perintah Bapak Kapolri dan Kapolda untuk membagikan masker. Untuk di Kabupaten Batang kita bagikan 60 ribu masker di sejumlah titik seperti pusat keramaian, fasilitas umum sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka selepas acara pembagian masker di Balai Desa Ujungnegoro, Kamis (10/9/2020).

Dengan pembagian masker kepada warga ini, lanjut Kapolres, diharapkan seluruh masyarakat dapat memakai masker, karena masker sebagai langkah dini untuk proteksi diri dari penularan covid-19.

“Tujuan dari pembagian masker ini dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung penanganan covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, saya mengajak dan mengimbau warga untuk selalu pakai masker untuk melindungi kita semua,” tuturnya.

Kapolres menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk melanggar aturan tertib masker. “Ini demi kesehatan diri , yang bisa menyelamatkan ya diri kita sendiri. Kita tidak tahu virus itu ada di mana, jadi antisipasinya gunakanlah masker,” tegas Kapolres AKBP Edwin Louis Sengka.

Senada Wakil Bupati Batang Suyono juga menekankan masyarakat agar selalu memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. “Sampai hari ini terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 274 orang dirawat 98 orang, sembuh 156 orang, meninggal 20 orang. Sejak pekan lalu, Pemkab Batang telah gencar mensosialisasikan protokol kesehatan dan menerapkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 hingga tatanan sanksi sosial dan denda,” kata Wakil Bupati Suyono.

Wakil Bupati menegaskan, Kepala Desa telah diperintahkan supaya menindak tegas bagi warga yang meminta pelayanan namun tak bermasker diminta untuk kembali ke rumah, atau bahkan tidak diberikan pelayanan.

Masyarakat harusnya menyadari tentang hak dan kewajiban, karena saat ini negara telah memberikan bantuan, maka semuanya wajib mengikuti protokol kesehatan, khususnya memakai masker agar tidak tertular Covid-19.

“Akan kita evaluasi, tindakan tegas di lapangan dengan bersinersi bersama TNI/Polri dan Satpol PP. Jangan sampai aturan sudah dibuat masyarakat justru menentang, padahal untuk kepentingan kesehatan diri sendiri,” tegas Wakil Bupati Suyono.

Adapun rincian bantuan masker untuk warga Kabupaten dari Polres Batang sabanyak 60 ribu, Kodim 0736 sebanyak 1.000 masker dan PT Nawakara sebanyak 10.000.

Nur Muktiadi