BREBES (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Brebes masih memburu tiga pelaku pengeroyokan terhadap dua wartawan. Kendati demikian, polisi sudah mengantongi identitas ketiga pelaku tersebut.
“Kami masih memburu ketiga tersangka pelaku lain. Ketiganya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” terang Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto, Kamis (10/9) di Mapolres Brebes.
Dijelaskan, untuk kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan yakni Agus Supramono dari Semarang TV dan Eko Fidiyanto dari Radar Tegal ada lima orang. Dua orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Brebes. Sedang ketiganya masih dalam pengejaran.
Kapolres menyebut, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang kini tah ditetapkan sebagai tersangka terbukti turut terlibat dalam aksi pengeroyokan. Selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah masker buff, satu potong celana jeans biru, satu potong kaos lengan panjang warna hitam serta satu buah handphone.
Atas tindakannya itu, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, kejadian pengeroyokan itu berlangsung saat pelapor bersama rekannya melakukan peliputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes pada Rabu (2/9/2020) lalu sekitar pukul 10.00 WIB terkait persoalan pribadi kepala desa. Namun, saat hendak mengambil gambar korban dihalang-halangi sejumlah warga, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap korban di pintu masuk balai desa.
Harviyanto