JEPARA(SUARABARU.ID) – Polres Jepara saat ini sedang menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan. Bahkan terkait penanganan kasus ini Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Jepara, Budi Santoso juga ikut diundang untuk memberikan keterangannya.
Terkait dengan undangan ini, Ketua PWI Jepara, Budi Santoso membenarkan. “Surat tertanggal 31 Agustus 2020 dengan nomor : B/1142/VIII/RES.1.19/2020/Reskrim tersebut berisi undangan permintaan keterangan dan dokumen, dan ditanda-tangani oleh Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Djohan Andika,” ujar Budi Santoso. Terkait hal ini, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan PWI Propinsi Jawa Tengah.
“Dari hasil koordinasi yang kami lakukan, kami direkomendasikan untuk hadir memenuhi undangan tersebut pada 16 September nanti. Secara kelembagaan kami tidak ada masalah dan memastikan tidak terkait pada kasus ini. Meskipun substansinya tidak ada kaitan secara langsung dengan PWI, kami akan hadir nanti,” ujar Budi Santoso, Selasa (8/9/2020).
Praktik sesat jurnalistik
Terlepas dari kasus ini, Budi Santoso menyatakan prihatin dengan pratik jurnalistik yang terjadi di Jepara, terutama dengan munculnya berbagai media yang mengaku sebagai Pers dan wartawan. “Namun legalitasnya dipertanyakan bila dihubungan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Budi Santoso.
Pada prinsipnya kami menyambut kehadiran media dan teman-teman wartawan yang memang legalitasnya telah sesuai dengan undang-undang yang mangatur khusus tentang Pers, termasuk organisasi profesi kewartawanan yang diikuti. “Apalagi wartawan juga telah memiliki kode etik jurnalistik untuk menjaga marwah profesi kewartawanan.”ujarnya.
Ia juga menjelaskan, saat ini di Jepara, beberapa intansi pemerintah dinilainya tidak berhati-hati di dalam berinteraksi dengan pers. “Banyak oknum yang mengatasnamakan wartawan dan difasilitasi sementara legalitas medianya dan kewartawanannya patut dipertanyakan. Dampaknya banyak praktik-praktik sesat jurnalistik yang kemudian dianggap semua jurnalis di Jepara sama. Dalam hal ini jelas-jelas menimbulkan kerugian terhadapprofesi wartawan,” ujar Budi Santoso
Hadepe – ua













