blank
Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dana bantuan keuangan untuk partai politik di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2021 diusulkan untuk dinaikkan hingga 96,07 persen dari nilai bantuan sebelumnya sebesar Rp2.550,00 per suara.

“Usulan dari pihak pengurus sebuah partai politik di Kabupaten Kudus nilai bantuan parpol tahun depan diharapkan bisa naik menjadi Rp5.000,00 per suara dari bantuan selama ini sebesar Rp2.550,00 per suara,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo, Rabu (9/9).

Ia mengungkapkan usulan kenaikan nilai bantuan keuangan parpol tersebut harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan aturan, kata dia, usulan kenaikan memang diperbolehkan. Namun, harus ada mekanisme yang harus dilalui.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol memang dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal tersebut, kata dia, tertera pada Pasal 6 Ayat (2) yang menjelaskan bahwa bantuan keuangan dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan menteri.

Pada Pasal 7 Ayat (2) dijelaskan bahwa menteri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan kepada gubernur untuk menaikkan bantuan keuangan parpol tingkat daerah kabupaten/kota.

“Persetujuan gubernur terhadap kenaikan bantuan keuangan parpol diberikan setelah dilakukan evaluasi APBD kabupaten,” katanya menjelaskan.

Ia menyebutkan anggaran untuk bantuan keuangan parpol di Kabupaten Kudus pada tahun ini mencapai Rp1,2 miliar untuk 10 parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Kudus.

Penyerahan bantuan keuangan tahun 2020 ditargetkan pekan ini yang akan diberikan secara simbolis sekaligus pemberian bimbingan teknis terhadap para pengurus partai politik di Kudus.

Sepuluh parpol yang memiliki kursi di DPRD setempat, yakni Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.

Ant-Tm