blank
Tanaman buah parijoto yang didaftarkan sebagai tanaman khas Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, bakal bersaing Kabupaten Jepara mengusulkan tanaman buah parijoto sebagai tanaman khas daerahnya ke Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.

“Informasi awal, dari Pemkab Sleman yang berencana mengusulkan tanaman buah parijoto sebagai tanaman khas daerah. Ternyata informasi dari tim observasi dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Provinsi Jateng disebutkan juga bahwa Kabupaten Jepara yang juga mengusulkan komoditas tersebut,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto melalui Kasi Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Pangan Arin Nikmah, Selasa (8/9).

Meskipun kabupaten lain juga mendaftarkan, kata dia, biasanya ketika ada perbedaan topografi, terkadang menghasilkan suatu karakteristik yang berbeda.

Walaupun ada satu karakteristik yang berbeda, kata dia, tetap bisa diproses, meskipun daerah lain juga mengajukan.

Untuk itulah, lanjut dia, masih menunggu proses karakterisasi fase pembungaan hingga masa akhir buah.

“Ketika sudah diidentifikasi semua, ternyata ada yang berbeda dengan daerah lain, maka bisa disertifikatkan untuk varietas unggul lokal daerah. Terkecuali ternyata hasil hasil karakteristiknya sama persis, maka yang lebih dahulu mendaftarkan yang akan mendapatkan sertifikasi,” ujarnya.

Selain tanaman buah parijoto, Kabupaten Kudus juga mendaftarkan komoditas lain, seperti dukuh sumber, alpukat Japan, dan pisang byar.

Khusus untuk alpukat Japan, lanjutnya, memang memiliki karakteristik berbeda dengan daerah lain karena ukuran buahnya yang cukup besar.

Jika komoditas parijoto ada Kabupaten Jepara yang sudah lebih dahulu mendaftarkan, maka komoditas pisang byar juga ada Kabupaten Batang yang lebih dahulu mendaftarkan.

Meskipun demikian, kata dia, keputusan akhir setelah diobservasi fase pembungaan hingga masa akhir buah.

“Jika ternyata ada satu ciri yang berbeda, maka Kabupaten Kudus berpeluang memiliki sertifikat tanaman buah khas Kudus,” ujarnya.

Setelah tahapan observasi dilalui, hasilnya dikirimkan Kementerian Pertanian untuk mendapatkan sertifikasi buah lokal untuk diberikan kepada pemerintah daerah.

Pendaftaran varietas unggulan daerah ke Kementerian Pertanian tersebut, dalam rangka menjaga plasma nutfah dan kekayaan lokal unggulan daerah yang ada di Kabupaten Kudus sehingga nantinya bisa melakukan pembibitannya setelah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pertanian tersebut.

Ant-Tm