blank
Petugas gabungan saat menyisir hutan negara di wilayah Kecamtan Jiken. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pembalakan liar di musim kemarau, aparat gabungan yang terdiri dari Polsek Jiken, Koramil Jiken serta perhutani setempat, menggelar patroli gabungan blusukan hutan negara di wilayah Kecamatan Jiken, Selasa, (8/9/2020).

Kegiatan diawali dengan apel bersama di Pos Perhutani Cabak, selanjutnya dilanjutkan dengan menyisir hutan di wilayah BKPH Nglebur.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan SIK melalui Kapolsek Jiken Iptu Nur Dwi Edi SH MH mengungkapkan, patroli hutan saat musim kemarau harus intensif dilakukan. Mengingat cuaca yang panas, maka daun dan ilalang yang kering akan mudah terbakar jika tersulut api.

BACA JUGA : Tiga Paslon Cabup-Cawabup Blora Jalani Pemeriksan Kesahatan di RSUD Moewardi

Perihal patroli gabungan itu sendiri, Kapolsek membeberkan, dengan menggandeng Perhutani diharapkan patroli akan lebih maksimal dan tepat sasaran. Karena tentunya Perhutani yang punya wilayah, lebih memahami dan hafal situasi hutan setempat.

”Kita gandeng perhutani yang sudah hafal situasi, sehingga lebih maksimal dan tepat sasaran,” beber Kapolsek.

Selain melakukan patroli, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar hutan, untuk tidak membakar hutan saat membuka lahan pertanian baru. Apalagi setelah membakar ditinggalkan begitu saja. Karena jika merembet dan meluas, maka akan menimbulkan kebakaran yang besar.

blank
Selain melakukan patroli, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar hutan, untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan. Foto: wahono

”Saya imbau kepada warga, apabila membuka lahan pertanian baru, jangan sampai dengan cara membakar lahan dan hutan, karena berbahaya,” imbaunya.

Kapolsek menegaskan, apabila ada warga yang tertangkap membakar hutan, atau pun melakukan pembalakan liar, maka pihaknya akan memberikan tindakan sesuai dengan aturan yang ada.

”Tentunya jika ada yang tertangkap membakar hutan atau melakukan pembalakan liar, maka akan kita berikan tindakan sesuai aturan,” pungkas Kapolsek.

Wahono-Riyan