KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jangan remehkan perempuan. Dalam situasi mendesak, ia bisa menjelma bak singa yang siap menerkam. Itulah yang dilakukan IR (34), ibu rumah tangga warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen.
Dengan berani ia melawan aksi penjambretan pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 14.30. Kala itu ia melintas di Jalan Sempor Baru, Desa Jatinegara, Sempor naik sepeda motor. Wanita ini menjadi korban pencurian dengan kekerasan (jambret).
Perhiasan kalung emas seberat 10,80 gram yang dikenakan ditarik paksa hingga putus oleh seorang jambret. Sialnya, tersangka ternyata kalah gesit sehingga bisa ditangkap. Pelaku inisial OK (24), pria warga Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, gagal total. Kalung emas tak berhasil dimiliki, kini harus mempertimbangkan aksinya di hadapan hukum.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan penjambretan karena panik dikejar korban.
“Tersangka gagal melarikan diri karena panik dikejar korban. Di tengah kepanikannya, tersangka salah memilih jalan.Tersangka diamankan warga sekitar setelah korban meneriaki tersangka,”jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kapolsek Sempor AKP Sugito, Minggu (6/9).
Awal mula kejadian penjambretan, tersangka berpapasan dengan korban di jalan. Saat itu kalung emas yang dikenakan korban menjadi perhatian tersangka OK sehingga berbalik arah ingin merebut paksa.
“Baik korban maupun tersangka, sama-sama mengendarai sepeda motor. Saat berpapasan dengan korban, niat jahat tersangka timbul setelah melihat kalung emas,”terang AKBP Rudy Cahya.
Mengetahui emasnya direbut, korban spontan tancap gas mengejar tersangka dengan cara membuntuti.”Iya Pak, saya panik. Saya tidak hafal jalan di situ. Saya ditangkap warga,”ucap tersangka OK, karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Banyumas.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah masuk penjara. Ia divonis bersalah Pengadilan Negeri Purwokerto pada 2017 karena mencuri sepeda motor. OK divonis 8 bulan kurungan penjara.
Rupanya, hukuman 8 bulan penjara belum sepenuhnya membuatnya jera. Kini hukuman penjara siap menanti di depan mata untuk ke dua kalinya. Kini tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Dari kejadian tersebut AKBP Rudy berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan yang mencolok sehingga dapat memancing kejahatan.
Komper Wardopo